Skema Baru Kuota Haji, Ribuan Jemaah Bogor Batal Berangkat pada 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Nov 2025, 15:58
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Jamaah haji tahun 2025 di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/M Fikri Setiawan Jamaah haji tahun 2025 di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/M Fikri Setiawan (Antara)

Ntvnews.id, Kabupaten Bogor - Ribuan calon jemaah haji dari Kabupaten dan Kota Bogor dipastikan tidak dapat berangkat pada 2026 setelah pemerintah menerapkan skema baru pembagian kuota nasional. Perubahan tersebut menyebabkan kuota Jawa Barat berkurang drastis dan berdampak langsung pada jadwal keberangkatan para jemaah.

Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi DPP Forum Komunikasi KBIHU (FK KBIHU), Dr. Desi Hasbiyah, mengatakan di Cibinong pada Kamis, 20 November 2025, bahwa penyesuaian kuota ini menjadi pukulan berat bagi jemaah yang telah menanti bertahun-tahun dan sebelumnya melihat jadwal keberangkatan mereka tercantum di aplikasi Satu Haji.

“Banyak jamaah yang awalnya sudah siap berangkat tahun depan harus menerima kenyataan ditunda. Ini menciptakan tekanan emosional yang cukup berat,” ujarnya.

Perubahan kebijakan tersebut merujuk pada Pasal 13 ayat 2b UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang kini menetapkan kuota berdasarkan proporsi daftar tunggu, bukan lagi proporsi jumlah penduduk Muslim.

Baca Juga: Menhaj: Pembagian Kuota Haji Antarprovinsi Dilakukan Secara Adil dan Proporsional

Di bawah skema baru itu, kuota Jawa Barat dipangkas dari 38.723 menjadi 29.643. Kabupaten Bogor terdampak cukup besar karena kuotanya turun menjadi 1.598 dari sebelumnya 3.189, sementara Kota Bogor hanya mendapat 603 kursi dari semula 929.

Desi mengatakan perubahan mendadak tersebut memicu kecemasan, terutama bagi jemaah lanjut usia atau yang memiliki masalah kesehatan.

“Pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah mereka masih sempat berhaji di usia mereka sekarang. Itu menjadi kecemasan utama,” tutur dosen Universitas Ibn Khaldun itu.

Ia menilai pemerintah berupaya menghadirkan keadilan antardaerah melalui skema baru ini, namun dampak sosialnya tidak dapat dihindari.

“Skema ini memang dimaksudkan untuk keadilan, tetapi dari sisi sosial, ada kejutan besar yang harus ditangani dengan baik,” kata Desi.

Baca Juga: Kemehaj Pastikan Asrama Haji Siap Layani Jemaah untuk Musim Haji 2026

Menurutnya, persoalan terbesar bukan sekadar turunnya kuota, melainkan kondisi batin jemaah yang terguncang akibat penundaan tiba-tiba.

“Kami memandang perlunya perhatian serius pada kondisi batin jemaah. Mereka tidak boleh dibiarkan menghadapi ketidakpastian sendirian,” ujarnya.

Desi mendorong agar para pembimbing ibadah haji dan tokoh masyarakat mendampingi jemaah secara lebih intensif, termasuk memberikan pemahaman keagamaan yang menenangkan.

“Pembimbing harus hadir memberi penjelasan teologis, menguatkan konsep istitha’ah, pahala niat, serta kesabaran dalam menghadapi takdir. Ini penting untuk menjaga ketenangan mereka,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa masa penundaan ini sebaiknya dijadikan kesempatan memperdalam manasik, meningkatkan kesiapan fisik, dan menyempurnakan persiapan ibadah agar jemaah lebih siap ketika jadwal keberangkatan tiba.

(Sumber: Antara) 

x|close