Menhaj: Pembagian Kuota Haji Antarprovinsi Dilakukan Secara Adil dan Proporsional

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Nov 2025, 19:30
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Menteri Haji (Menhaj) dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf. ANTARA/Tri Meilani Ameliya Tangkapan layar - Menteri Haji (Menhaj) dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf. ANTARA/Tri Meilani Ameliya (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa skema pembagian kuota haji reguler antarprovinsi untuk pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi telah dirancang dengan mengedepankan prinsip keadilan serta proporsionalitas. Pernyataan ini disampaikan menanggapi dinamika penambahan maupun pengurangan kuota di beberapa daerah.
“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 mengatur secara tegas bahwa pembagian kuota haji reguler antarprovinsi harus mencerminkan keadilan dan proporsionalitas,” ujar Menhaj Irfan Yusuf di Jakarta, Selasa.

Gus Irfan, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa Pasal 13 ayat (2) UU No. 14/2025 memberikan tiga mekanisme dasar dalam pembagian kuota, yaitu berdasarkan jumlah daftar tunggu jamaah haji antarprovinsi, proporsi penduduk Muslim, atau gabungan keduanya yang ditetapkan secara khusus oleh Menteri Haji dan Umrah.
“Dengan ketentuan baru ini, UU 14/2025 menghadirkan reformasi mendasar dalam sistem pembagian kuota haji, memastikan bahwa setiap calon jamaah mendapatkan kesempatan berangkat secara lebih adil dan terukur, sesuai dengan waktu pendaftaran dan kondisi demografis masing-masing provinsi,” kata Gus Irfan.

Baca Juga: Menhaj Tegaskan Kuota Haji 2026 Lebih Adil dan Proporsional

Ia menjelaskan pemerintah memilih basis waiting list sebagai acuan utama karena pendekatan tersebut paling mencerminkan rasa keadilan, kepastian, dan kemaslahatan. Keputusan itu merupakan hasil kajian bersama DPR dan juga merespons aspirasi masyarakat terkait lamanya masa tunggu di berbagai daerah.
“Ini juga menjawab keresahan sosial dan tuntutan publik. Banyak jamaah yang sudah menunggu puluhan tahun tanpa kepastian. Opsi waiting list memberikan jawaban konkret terhadap aspirasi masyarakat,” ujarnya. Menurut dia, pendekatan ini sekaligus menekan kesenjangan masa tunggu antarprovinsi yang selama ini muncul bila pembagian kuota berdasar jumlah penduduk Muslim.

Gus Irfan menambahkan bahwa pemerintah kini menggunakan data daftar tunggu nasional dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) sebagai dasar utama penghitungan kuota haji 2026. Ia menekankan, perbedaan mencolok antara kuota tahun 2026 dan 2025 bukan disebabkan perubahan total kuota nasional, melainkan akibat perubahan fundamental dalam metode pembagiannya. “Kebijakan berbasis waiting list bukan hanya pilihan teknokratis, tetapi juga langkah moral dan sosial, untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lebih adil, transparan, dan berpihak pada umat,” kata Gus Irfan.

(Sumber : Antara)

TERKINI

Load More

HIGHLIGHT

x|close