Anwar Usman Kerap Absen, MKMK Menilai Penegakan Etik Harus Berangkat dari Kesadaran Internal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jan 2026, 23:30
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna (tengah) bersama dua anggota MKMK, Yuliandri (kiri) dan Ridwan Mansyur yang juga hakim konstitusi (kanan), menjawab pertanyaan wartawan usai mengucap sumpah jabatan sebagai anggota MKMK periode 2026 di Aula Gedung I MK, Jakarta, Rabu 7 Januari 2026. ANTARA/Fath Putra Mulya. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna (tengah) bersama dua anggota MKMK, Yuliandri (kiri) dan Ridwan Mansyur yang juga hakim konstitusi (kanan), menjawab pertanyaan wartawan usai mengucap sumpah jabatan sebagai anggota MKMK periode 2026 di Aula Gedung I MK, Jakarta, Rabu 7 Januari 2026. ANTARA/Fath Putra Mulya. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa penegakan etika idealnya tumbuh dari kesadaran pribadi masing-masing hakim. Pernyataan itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan wartawan terkait seringnya Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak menghadiri rapat maupun persidangan.

Usai mengucapkan sumpah sebagai anggota MKMK periode 2026 di Aula Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026, Palguna menyampaikan bahwa penegakan etika tidak seharusnya semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi, melainkan bermula dari kesadaran individu.

“Kalau pelanggaran hukum, semua orang tahu itu melanggar, tapi kalau pelanggaran etik pada dasarnya adalah yang bersangkutan yang merasa. Oleh karena itu, yang ideal dalam penegakan etik itu adalah harus datang dari dalam, bukan dipaksakan dari luar,” katanya.

Menanggapi data yang menunjukkan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi, Palguna menyebut MKMK telah menyampaikan surat kepada yang bersangkutan. Ia menjelaskan bahwa surat tersebut bukanlah bentuk sanksi, melainkan pengingat.

Baca Juga: Anwar Usman Absen di Pembukaan Masa Sidang MK 2026 karena Lagi Umrah

“Bukan teguran lisan, kami hanya mengirimkan surat. Jadi, surat peringatan dalam pengertian bukan sebagai sanksi, tetapi mengingatkan karena kami sebenarnya lebih ingin menjaga (muruah), bukan menghukum,” kata dia.

MKMK sebelumnya, pada Rabu 31 Desember 2025, merilis laporan pelaksanaan tugas sepanjang 2025. Dalam laporan tersebut, salah satu poin yang disampaikan adalah hasil pemantauan kepatuhan terhadap kode etik melalui kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan serta rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Berdasarkan laporan itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman tercatat sebagai hakim yang paling sering tidak hadir dalam persidangan. Ia tidak mengikuti 81 kali sidang pleno dan 32 kali sidang panel.

Selain itu, mantan Ketua MK tersebut juga tercatat absen sebanyak 32 kali dalam RPH. Dengan jumlah tersebut, persentase kehadiran Anwar Usman dalam forum permusyawaratan hakim konstitusi tercatat hanya sebesar 71 persen.

Dalam laporan yang sama, MKMK mencatat Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah sebagai hakim dengan tingkat kehadiran 100 persen dalam RPH.

Adapun hakim konstitusi yang mencatatkan kehadiran 99 persen dalam RPH adalah Ketua MK Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur. Sementara itu, Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani masing-masing mencatat kehadiran 96 persen, sedangkan Arief Hidayat 93 persen.

Baca Juga: Jelang Purna Bakti Anwar Usman, MA Siapkan Pansel Hakim Konstitusi

MKMK juga mencatat bahwa M. Guntur Hamzah merupakan satu-satunya hakim konstitusi yang tidak pernah absen dalam persidangan, baik sidang pleno maupun panel.

Anggota MKMK Yuliandri menilai bahwa alasan di balik ketidakhadiran hakim konstitusi perlu diperhatikan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa publikasi data kehadiran tersebut semata-mata bertujuan menyampaikan fakta sebagai bentuk akuntabilitas.

“Kami sadar betul kalau setiap kali membuat putusan, apalagi yang menghukum, pasti ada orang yang tidak senang, pasti itu, tapi karena itulah kami diadakan, diberikan tugas,” ucap dia saat ditemui di lokasi yang sama.

Sementara itu, Anggota MKMK sekaligus Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa para hakim konstitusi saling mengingatkan mengenai pentingnya kehadiran dalam persidangan dan RPH.

“Dalam beberapa kesempatan, saya juga menyampaikan sebagai rekan, sebagai sesama [hakim], ya, untuk hadir. Kalaupun tidak hadir, tentunya ada alasan yang harus disampaikan,” kata Ridwan.

Sejalan dengan pernyataan Palguna, Ridwan menegaskan bahwa penegakan etika harus dimulai dari kesadaran pribadi masing-masing hakim. Menurutnya, menjaga etika merupakan tanggung jawab yang melekat pada profesi hakim konstitusi.

“Kita tidak bisa memaksa orang, apalagi ini berkaitan dengan kepribadian, attitude (perilaku), etika, dan juga lain-lain, dikembalikan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close