Ntvnews.id, Jakarta - Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak hadir dalam sidang pleno khusus Mahkamah Konstitusi (MK) yang beragenda penyampaian laporan tahunan 2025 sekaligus pembukaan masa sidang tahun 2026. Ketidakhadiran tersebut disebabkan karena Anwar Usman sedang menjalankan ibadah umrah.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026, Anwar Usman tercatat sebagai satu-satunya hakim konstitusi yang tidak mengikuti jalannya persidangan.
Sementara itu, delapan hakim konstitusi lainnya terlihat hadir, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, serta Arsul Sani.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memastikan absennya Anwar Usman tidak berkaitan dengan persoalan tertentu.
"Beliau sedang menjalankan ibadah umrah. Jadi, tidak ada persoalan apa-apa," kata Suhartoyo saat jumpa pers usai sidang pleno khusus tersebut.
Baca Juga: Jelang Purna Bakti Anwar Usman, MA Siapkan Pansel Hakim Konstitusi
Meski tidak mengikuti sidang awal tahun itu, Suhartoyo menyatakan keyakinannya bahwa Anwar Usman telah memahami substansi persidangan yang disampaikan.
"Karena ini bukan hal baru bahwa yang disampaikan di sidang pembukaan masa sidang dan laporan tahunan untuk masa setahun sebelumnya itu sudah tahu hal-hal apa yang krusial yang disampaikan di sidang pembukaan itu sudah tahu. Pasti sudah tahu beliau, tuturnya.
Dalam sidang pleno khusus tersebut, Mahkamah Konstitusi memaparkan kinerja lembaga selama satu tahun terakhir. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang mengamanatkan penyampaian laporan berkala kepada publik.
Sidang dilaksanakan secara luring dan daring serta dihadiri sejumlah pejabat negara. Tampak hadir langsung di antaranya Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Selain itu, hadir pula Menteri HAM Natalius Pigai, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rachmat Bagja, Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna, serta para duta besar dari negara-negara sahabat.
Dalam pidatonya, Suhartoyo menilai bahwa tahun 2025 merupakan periode yang sarat dinamika, tantangan, dan tingginya intensitas penanganan perkara.
Baca Juga: MK Lanjutkan Sengketa Pilkada, Anwar Usman Jadi Sorotan
"Banyaknya permohonan dan perkara yang ditangani, khususnya perselisihan hasil pemilihan umum, kepala daerah, dan pengujian undang-undang, menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi terus berada di jantung kehidupan demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia," katanya.
Atas dasar itu, ia menegaskan bahwa peran dan kedudukan Mahkamah Konstitusi memiliki arti yang sangat fundamental dan strategis.
Namun demikian, Suhartoyo menekankan bahwa MK tidak bekerja sendiri dalam menegakkan supremasi konstitusi di Indonesia.
"Lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif saling berkolaborasi dan berpadu dalam harmoni untuk mewujudkan ketertiban hukum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketiga cabang kekuasaan saling bahu-membahu melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam menjaga prinsip check and balances," ucapnya.
(Sumber: Antara)
Delapan hakim konstitusi menghadiri sidang pleno khusus dengan agenda penyampaian laporan tahunan 2025 dan pembukaan masa sidang Mahkamah Konstitusi tahun 2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu 7 Januari 2026. ANTARA/Fath Putra Mulya (Antara)