Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat meningkatkan pengawasan di taman Jalan Daan Mogot KM 12, Cengkareng, setelah area tersebut dilaporkan kerap digunakan sebagai tempat prostitusi sesama jenis. Sebanyak 30 personel diturunkan dalam operasi pemantauan pada Senin, 17 November malam, mulai pukul 20.00 hingga 24.00 WIB.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Herry Purnama menjelaskan bahwa personel ditugaskan untuk mengawasi titik-titik yang diduga menjadi lokasi berkumpulnya kelompok penyuka sesama jenis.
“Tugasnya, memantau titik-titik kumpulan orang yang diduga penyuka sesama jenis,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 18 November 2025.
Herry mengatakan selama patroli berlangsung, petugas tidak menemukan aktivitas prostitusi maupun perilaku mesum.
“Saat kita pantau dan jaga, tidak terlihat adanya kumpul-kumpul orang yang diduga penyuka sesama jenis. Lokasi itu juga sudah terang karena pepohonan yang semula menutupi area taman sudah ditoping,” katanya.
Baca Juga: Suku Dinas Tamhut Rapikan Taman Daan Mogot Usai Dugaan Prostitusi Gay
Dalam kegiatan itu, petugas turut berkoordinasi dengan penjaga posko sumber daya air, terutama berkaitan dengan pemasangan 10 tiang lampu yang akan menambah penerangan di area taman. Selain itu, Satpol PP juga telah memasang empat spanduk berisi larangan berbuat asusila.
“Ada empat spanduk berisi larangan berbuat asusila, sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, khususnya pasal 42,” ujar Herry.
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto telah memberikan instruksi kepada Satpol PP agar segera menindak praktik prostitusi sesama jenis di lokasi tersebut.
“Ya, sudah diinstruksikan ke Kasatpol PP untuk monitor ke sana dan segera melakukan penertiban. Kalau memang ada para pelaku, ditangkap langsung dan ditindak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Uus pada Jumat, 14 November 2025.
Baca Juga: Warga Keluhkan Prostitusi Sesama Jenis di Taman Daan Mogot, Botol Miras dan Kondom Berserakan
Instruksi tersebut dikeluarkan setelah warga melaporkan adanya peningkatan aktivitas homoseksual di area taman itu. Uus menegaskan bahwa ruang publik harus digunakan sebagaimana mestinya.
“Taman lajur pinggir Jalan Daan Mogot itu kan ruang publik, ya, jadi mesti dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Tidak boleh itu prostitusi,” tegasnya.
Uus juga meminta pemerintah kecamatan untuk memasang spanduk peringatan guna mencegah terulangnya aktivitas serupa.
“Saya juga sudah minta ke wilayah (Kecamatan Cengkareng) agar di lokasi itu dipasang spanduk supaya tidak terjadi lagi prostitusi sesama jenis itu atau hal-hal yang tidak baik lainnya,” katanya.
(Sumber: Antara)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat memasang spanduk ketertiban umum di taman Jalan Daan Mogot, KM 12, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat, 14 November 2025 malam, menyusul dugaan prostitusi sesama jenis di lokasi tersebut. ANTARA/HO-Satpol PP Jakbar. (Antara)