Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo. Berdasarkan putusan e-court nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel, berikut isi putusan tersebut.
"Mengabulkan eksepsi Tergugat; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah),” demikian isi putusan tersebut.
Dengan keputusan ini, gugatan Amran batal demi hukum dan menegaskan bahwa sengketa pemberitaan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan jalur litigasi yang berisiko menimbulkan swasensor bagi media.
Sengketa bermula dari aduan pemberitaan Tempo yang tayang pada 16 Mei 2025 di akun X dan Instagram Tempo.co. Dalam laporan itu, Tempo membahas praktik Bulog membeli gabah petani tanpa menimbang kualitas, yang dibeli dengan satu harga sebesar Rp 6.500 per kilogram.
Baca Juga: Komisi IV DPR RI Apresiasi Capaian Produksi Beras Era Mentan Amran
Aduan diajukan pada 19 Mei 2025 oleh Wahyu Indarto, Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu, Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian. Dewan Pers kemudian menindaklanjuti aduan ini dan mengeluarkan PPR pada 17 Juni 2025.
Dalam penilaiannya, Dewan Pers menegaskan bahwa pemberitaan Tempo merupakan bentuk pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kepentingan umum. Namun, Dewan Pers menilai poster dan grafik bergerak dalam pemberitaan tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 sehingga merekomendasikan untuk mengganti judul poster.
Arsip - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025. ANTARA/Harianto. (Antara)
Menindaklanjuti PPR, Tempo mengubah judul poster menjadi “Main Serap Gabah Rusak”, meminta maaf kepada pengadu dan pembaca, serta menghapus unggahan lama edisi 16 Mei 2025. Pihak Tempo menyatakan telah melaporkan pelaksanaan PPR kepada Dewan Pers.
Meski begitu, pada 2 Juli 2025, Amran menggugat Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menilai media itu melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Kementerian Pertanian secara materiil dan imateriil.
Baca Juga: AMSI: Gugatan Menteri Amran Atas Tempo Ciptakan Preseden Berbahaya Bagi Ekosistem Pers
Upaya mediasi berlangsung antara 7 Agustus hingga 4 September 2025, namun dinyatakan gagal karena Amran tidak hadir dalam lima kali pertemuan. Saat pemeriksaan saksi ahli pada 3 November 2025, komunitas wartawan melakukan aksi mengkritik gugatan Amran di pengadilan.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pertanian Arief Cahyono menyebarkan hak jawab yang menyebut bahwa Tempo menafsirkan rekomendasi PPR Dewan Pers secara sepihak.
Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menilai pernyataan Arief tidak berdasar. Menurut Setri, pihak yang tidak puas terhadap pelaksanaan PPR seharusnya mendatangi Dewan Pers untuk menyatakan keberatan.
Sementara itu, kuasa hukum Amran, Chandra Muliawan, menegaskan bahwa gugatan bukan untuk membungkam kebebasan pers, melainkan untuk menegakkan etika jurnalistik dan menjaga martabat petani.
Baca Juga: Temui Prabowo di Istana, Mentan Amran: InsyaAllah Produksi Beras Naik 4,1 Juta Ton
"Kalau gugatan ini dikabulkan, dana tersebut akan masuk ke kas negara dan digunakan untuk mendukung program pangan nasional, perbaikan irigasi, serta penyediaan pupuk. Jadi manfaatnya kembali kepada rakyat, terutama petani," ujarnya.
Menurut Chandra, gugatan diarahkan bukan pada isi pemberitaan, melainkan pada ketidakpatuhan Tempo terhadap PPR Dewan Pers terkait judul poster dan motion graphic. Ia juga menepis anggapan bahwa gugatan Rp 200 miliar diajukan untuk kepentingan pribadi Amran.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman