DPR Soroti Ketiadaan Regulasi untuk Media Baru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Nov 2025, 21:54
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
DPR Soroti Ketiadaan Regulasi untuk Media Baru DPR Soroti Ketiadaan Regulasi untuk Media Baru

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Nico Siahaan menilai perlu segera dibuat aturan khusus yang mengatur keberadaan media baru atau platform digital agar tercipta kesetaraan perlakuan dengan media konvensional seperti televisi dan radio.

Menurut Nico, belum adanya regulasi menimbulkan ketimpangan karena media konvensional diatur secara ketat, sedangkan media digital tidak memiliki batasan yang jelas.

"Ada ketidakadilan karena yang satu diatur ketat, sedangkan yang satunya tidak,” ujarnya dalam Diskusi Publik bertema “Platform Digital dan Penyiaran: Peluang atau Ancaman” di Auditorium Juwono Sudarsono, FISIP Universitas Indonesia (UI), Depok, Jumat, 7 November 2025.

Ia menambahkan, ketiadaan aturan tersebut juga membuat pendapatan negara berpotensi bocor ke luar negeri, karena bisnis media digital banyak dikuasai oleh perusahaan asing.

"Terjadi capital outflow yang tidak beredar di dalam negeri,” katanya.

Nico juga menyoroti aspek perlindungan konten, mengingat banyak tayangan digital yang tidak sesuai etika dan nilai-nilai Pancasila.

"Media yang menyajikan audio maupun audiovisual harus diatur agar kontennya berimbang dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Baca Juga: Kemendikdasmen Temukan 71 Pelanggaran TKA Melalui Media Sosial

Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso senada dengan Nico. Ia menilai kehadiran media baru membawa peluang besar, namun juga ancaman serius jika tidak diatur.

“Peluangnya banyak, tapi ancamannya juga nyata. Karena itu kita butuh regulasi untuk melindungi masyarakat dari konten negatif,” kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat itu.

Sementara itu, Ketua KPI Pusat Ubaidillah bersama Komisioner Aliyah menegaskan pentingnya regulasi untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk konten digital, sembari mengakui bahwa KPI belum memiliki kewenangan mengawasi platform digital.

“KPI tidak bisa menindak konten di platform digital,” ujar Aliyah.

DPR Soroti Ketiadaan Regulasi untuk Media Baru DPR Soroti Ketiadaan Regulasi untuk Media Baru

Sekretaris Jenderal ATVSI Gilang Iskandar menambahkan, jika pengaturan media digital sulit diterapkan, maka relaksasi terhadap regulasi penyiaran konvensional perlu dipertimbangkan, termasuk soal aturan konten lokal dan iklan rokok.

"Selain itu, perlu perlindungan hukum bagi konten televisi yang dimonetisasi, serta adanya government spending untuk mendukung industri penyiaran,” ujarnya.

Menutup diskusi, Ketua BEM FISIP UI Albani mendorong masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk lebih kritis memeriksa dan memverifikasi konten media digital, serta mendukung pembentukan lembaga pengawas media baru di Indonesia.

x|close