MKD Hukum Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Nonaktif dari DPR 3-6 Bulan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Nov 2025, 13:42
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ahmad Sahroni saat menghadiri sidang MKD DPR. Ahmad Sahroni saat menghadiri sidang MKD DPR. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Kerhormatan Dewan (MKD) DPR telah menyidangkan aduan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang diduga melanggar etik hingga berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025 lalu. Berdasarkan sidang, MKD DPR memutuskan 1 anggota DPR dijatuhi sanksi nonaktif 3 bulan, sampai 1 anggota DPR 6 bulan.

Sidang putusan MKD DPR digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, yang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Kelima anggota DPR nonaktif yang disidang adalah Adies Kadir sebagai teradu I, Nafa Urbach sebagai teradu II, Surya Utama sebagai teradu III, Eko Hendro Purnomo sebagai teradu IV, dan Ahmad Sahroni sebagai teradu V.

Politisi Partai Nasdem Nafa Urbach hadir dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI <b>(M Rizki/Ntvnews.id)</b> Politisi Partai Nasdem Nafa Urbach hadir dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI (M Rizki/Ntvnews.id)

Nafa disanksi MKD nonaktif 3 bulan. Sementara Eko, disanksi nonaktif 4 bulan. Lalu, Sahroni, dihukum MKD nonaktif 6 bulan.

Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya, diputuskan untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan. Keduanya dinilai tak bersalah.

Eko Patrio.  <b>(NTVNews.id)</b> Eko Patrio. (NTVNews.id)

"Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan.

x|close