Ntvnews.id, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau pada Senin, 10 November 2025, dan berhasil menyita sejumlah dokumen penting, termasuk dokumen yang berkaitan dengan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan bahwa langkah penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menambahkan, "Selain itu, penyitaan barang bukti juga dilakukan dengan tujuan membuat terang perkara dugaan korupsi berbentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025."
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Gubernur Riau dan Sejumlah Mobil Dinas
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK telah mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya melalui operasi tangkap tangan (OTT). Sehari kemudian, pada 4 November 2025, lembaga antirasuah itu menyebut bahwa Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri kepada KPK. Pada tanggal yang sama, KPK juga mengonfirmasi telah menetapkan tersangka dari hasil OTT tersebut, namun belum membeberkan detailnya kepada publik.
Kemudian, pada 5 November 2025, KPK secara resmi mengumumkan bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN), ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berbentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
(Sumber : Antara)
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah), Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (kiri), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025 dan menyita uang senilai Rp1,6 miliar terdiri dari 9.000 paun dan 3.000 dolar AS. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar (Antara)