Ntvnews.id, Jakarta - Perusahaan air minum merek Aqua, dicecar DPR RI. Ini buntut klaim Aqua yang kembali menegaskan bahwa sumber air yang mereka peroleh, berasal dari pegunungan.
DPR lantas mempertanyakan mengapa Aqua membayar kompensasi ke PDAM Subang, Rp600 juta setiap bulan. Sebab, dengan mengambil air pegunungan, Aqua seharusnya cuma membayar Pendapatan Asli Daerah atau PAD ke daerah tempat sumber air tersebut didapat.
Hal ini ditanyakan Komisi VII DPR, saat rapat dengan delapan perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang salah satunya Aqua, Senin, 10 November 2025.
"Saya agak bingung, perusahaan lain ambil air pegunungan bayarnya ke daerah PAD, Ibu kan bayarnya ke PDAM. Ini kan air tanah," ujar Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 November 2025.
Corporate Secretary Danone Indonesia Vera Galuh Sugijanto lantas menjawab pertanyaan Evita. Menurut dia, terkait pembayaran ke PDAM, itu konteksnya hanya di wilayah Subang. Untuk wilayah Subang, lanjut Vera, sumber air Aqua memang berdekatan dengan sumber air PDAM Subang.
Baca Juga: KDM Tolak Permintaan Aqua untuk Klarifikasi Soal Sumur Bor
Dedi Mulyadi Sidak Pabrik Aqua (YouTube)
Baca Juga: Dedi Mulyadi ke Aqua: Kenapa Harus Bayar ke PDAM
"Sesuai kesepakatan dari saat pabrik Subang berdiri, kami membayar kontribusi PDAM menjaga dan merawat air mengingat ada kekhawatiran dari PDAM, sumber air kami bisa berdampak pada debit atau level air PDAM. Pembayaran kami bukan penggunaan air kami, tetapi lebih ke kompensasi untuk merawat menjaga sumber air yang jaraknya berdekatan," paparnya.
Adapun perihal sumber air yang digunakan Aqua, dia mengeklaim adalah air pegunungan. Sebelum pengambilan air, Aqua bekerja sama dengan universitas seperti UGM dan UNPAD untuk mencari tahu letak sumber air yang bisa dibuktikan secara hidrologi dan Isotop merupakan tangkapan air hujan di pegunungan.
"Baru kami akan menentukan apakah tepat untuk pembukaan pabrik. Sehingga sumber air kami sumber air pegunungan, perizinan menggunakan air tanah dalam atau SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah) oleh ESDM," kata Vera.
View this post on Instagram
Adanya pandangan bahwa air minum Aqua berasal dari sumur bor, kata dia, pengeboran adalah cara yang yang harus dilakukan Aqua untuk mendapat sumber air tanah dalam atau akuifer yang tertekan atau akuifer yang terlindungi. Menurutnya, air akuifer ini terlindungi secara alami selama ratusan tahun oleh lapisan batuan sehingga tak ada risiko dari cemaran-cemaran dari sumber air.
"Sumber air pegunungan pengeboran sesuai kedalaman akuifer tersebut dan sesuai perizinan ESDM," jelas Vera.
Selain Aqua, Komisi VII DPR turut memanggil PT Panfila Indosari dengan merek air minum RON 88, PT Amidis Tirta Mulia dengan merek Amidis, PT Tirta Fresindo Jaya dengan merek Le Minerale, PT Muawanah Al Ma'soem dengan merek Ma'soem, PT Super Wahana Tehno dengan merek Fristine, PT Sariguna Primatirta dengan merek Cleo, PT Jaya Lestari Sejahtera dengan merek Yasmin.
Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty. (YouTube TVR Parlemen)