Menhut Percepat Pengakuan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat untuk Perkuat Tata Kelola

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Nov 2025, 13:15
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam United for Wildlife Global Summit dan Pertemuan Tingkat Tinggi Menteri di Rio de Janeiro, Brasil, Selasa, 4 November 2025. (ANTARA/HO-Kemenhut RI) Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam United for Wildlife Global Summit dan Pertemuan Tingkat Tinggi Menteri di Rio de Janeiro, Brasil, Selasa, 4 November 2025. (ANTARA/HO-Kemenhut RI) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan, pengakuan hutan adat baru seluas 1,4 juta hektare selama periode 2025–2029 menjadi bagian penting dari strategi nasional Indonesia dalam menanggulangi kejahatan lingkungan dan memperkuat tata kelola hutan berbasis masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Menhut saat menghadiri United for Wildlife Global Summit dan Pertemuan Tingkat Tinggi Menteri di Rio de Janeiro, Brasil, Rabu, 5 November 2025 WIB.

“Salah satu aspek krusial yang sering terabaikan dalam penanggulangan kejahatan lingkungan adalah keterlibatan masyarakat adat dan masyarakat lokal. Mereka adalah penjaga sejati hutan kita,” ujar Raja Antoni.

United for Wildlife Global Summit dan Pertemuan Tingkat Tinggi Menteri merupakan forum bergengsi yang digelar oleh Yayasan Kerajaan Pangeran dan Putri Wales di Rio de Janeiro. Acara ini dihadiri oleh Pangeran William serta delegasi dari berbagai negara dan organisasi internasional.

Baca Juga: Menhut Pasang Target 70 Ribu Hektare Hutan Adat Target Sampai Akhir 2025

Dalam forum tersebut, Raja Antoni menambahkan, pada Maret 2025, Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Khusus Percepatan Pengakuan Hutan Adat.

Ia menekankan bahwa pengakuan hutan adat bukan sekadar penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, tetapi juga terbukti menekan laju deforestasi hingga 30–50 persen, menurut data SOIFO 2024.

“Melalui dukungan untuk tata kelola hutan berbasis masyarakat, Indonesia memperkuat kejelasan hukum, jaminan tenurial, dan keberlanjutan pengelolaan hutan,” ujar Menhut.

“Oleh karena itu, mempercepat pengakuan ini sangatlah penting. Sama pentingnya adalah komitmen kita untuk mengakui Masyarakat Adat dan komunitas lokal,” tambahnya.

Baca Juga: Menhut Percepat Penetapan Hutan Adat untuk Dukung Pelestarian Hutan

Raja Antoni juga menyerukan kerja sama lintas negara dan pertukaran data global untuk mengatasi kejahatan lingkungan, termasuk perdagangan satwa liar ilegal dan deforestasi. Ia menegaskan kesiapan Indonesia untuk menjadi mitra aktif dalam koalisi global guna melindungi lingkungan dan warisan alam bagi generasi mendatang.

Sementara itu, Direktur Eksekutif United for Wildlife Tom Clements menyambut positif komitmen Indonesia dalam mengakui 1,4 juta hektare hutan adat bagi masyarakat adat.

“Ini merupakan contoh kepemimpinan yang menginspirasi dalam melindungi manusia dan planet ini. Dengan mendukung masyarakat lokal, negara ini menunjukkan bahwa tata kelola hutan yang kuat merupakan kunci untuk mengatasi kejahatan lingkungan dan melestarikan warisan alam bersama,” kata Clements.

(Sumber: Antara) 

x|close