Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat proses penetapan hutan adat. Hal ini dilakukan karena Masyarakat Hukum Adat (MHA) dinilai sebagai salah satu penjaga hutan terbaik dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Baca Juga: Menhut Pasang Target 70 Ribu Hektare Hutan Adat Target Sampai Akhir 2025
"Saya memiliki komitmen untuk mempercepat proses penetapan hukum hutan adat. Sejak bulan Maret saya sudah bentuk satgas. Saya meminta agar dari sekian banyak konflik teritorial yang sulit dipecahkan dijadikan klaster yang bisa cepat diselesaikan, sehingga membangkitkan optimisme kita bersama," ujar Raja Juli Antoni dalam penutupan Proyek TERRA for Customary Forest (TERRA-CF) di Jakarta, Senin.
"Kita akan hadapi bersama masalah di bawah, mulai dari yang mudah sambil memperbaiki regulasinya," tambahnya.
Ia menjelaskan, sejumlah langkah telah dilakukan, termasuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Hutan Adat pada awal tahun ini. Satgas tersebut melibatkan organisasi nirlaba serta akademisi dari berbagai perguruan tinggi.
Baca Juga: Menhut Raja Juli: Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat Tingkatkan Kepastian Hukum
Kementerian Kehutanan menargetkan 70 ribu hektare hutan adat dapat ditetapkan sepanjang tahun 2025 melalui Program Perhutanan Sosial.
Sejak 2016 hingga 2025, pemerintah sudah menetapkan 334.092 hektare hutan adat melalui 161 Surat Keputusan (SK) yang tersebar di 19 provinsi dan 41 kabupaten.
Menhut juga menekankan pentingnya peran MHA dalam menjaga kelestarian hutan. "Saya percaya bahwa masyarakat hukum adat menjadi salah satu the best guardian of the forest dalam mendukung pengelolaan hutan kita secara lestari," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia menyampaikan apresiasi terhadap Proyek TERRA-CF yang dilaksanakan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) bersama Climate and Land Use Alliance (CLUA). Program tersebut menyalurkan dana hibah senilai Rp14,8 miliar kepada 107 MHA di 15 provinsi untuk memperkuat kapasitas mereka dalam mengelola perhutanan sosial skema hutan adat secara mandiri dan berkelanjutan.
Menurut data Kemenhut, hingga awal September 2025 telah diterbitkan 11.065 SK Perhutanan Sosial untuk 1,4 juta Kepala Keluarga (KK) dengan total luas kelola mencapai 8,4 juta hektare.
Sumber: ANTARA