Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sepuluh orang saksi di Provinsi Sulawesi Selatan untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 4 November 2025.
Budi menjelaskan, sepuluh saksi tersebut terdiri atas lima pejabat pembuat akta tanah (PPAT) berinisial AI, DHW, EFL, II, dan NS, serta lima pihak swasta masing-masing berinisial DSS, YM, AS, HUA, dan WTL.
Baca Juga: DPR Rapat Bahas Dugaan Penipuan-TPPU Bank Asal Malaysia
Baca Juga: Nikita Mirzani Bersyukur Hakim Hapus Pasal Pemerasan dan TPPU: Ini Belum Berakhir
Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian periode 2020–2023.
KPK juga telah mengeksekusi mantan gubernur Sulawesi Selatan tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
“Pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,” ungkap Jubir KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.
Selain hukuman penjara, SYL juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta serta uang pengganti senilai Rp44 miliar dan tambahan 30.000 dolar Amerika Serikat.
(Sumber: Antara)
            
 Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2024). Sidang dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian itu beragendakan p (Antara)