Dokter yang Perkosa Keluarga Pasien Dituntut 11 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Okt 2025, 16:39
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Seorang residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) diduga memerkosa penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Seorang residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) diduga memerkosa penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. (INSTAGRAM JAKUT INFO)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan dokter residen Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah Pratama (PAP), dituntut 11 tahun penjara. Ini terkait kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien yang diduga dilakukannya. Sidang pembacaan tuntutan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Bandung.

"Pidana penjara terhadap terdakwa dr. PAP selama 11 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar tetap ditahan," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Nur Sricahyawijaya, dikutip Selasa, 28 Oktober 2025.

Nur menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) sudah membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri Bandung. Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan yang merusak masa depan dan kehormatan korban.

Di samping pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 100 juta. Apabila tak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Di samping itu, terdakwa turut dituntut membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 137 juta lebih.

"Membebankan terhadap terdakwa untuk membayar restitusi berdasarkan perhitungan LPSK total keseluruhan sebesar Rp 137.879.000," tutur Nur.

Restitusi akan diserahkan kepada tiga korban dengan besaran berbeda. Apabila tak dibayar, terdakwa harus menggantinya dengan pidana tambahan enam bulan. Nur mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang meresahkan masyarakat serta merusak masa depan dan kehormatan korban.

Baca Juga: Dokter PPDS Undip Divonis 9 Bulan Penjara karena Pemerasan terhadap Junior

"Akibat perbuatan terdakwa membuat psikologis para korban terganggu dan sampai saat ini masih mengalami trauma. Terdakwa merupakan seorang dokter yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasiennya," papar dia.

Sementara untuk hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. PAP juga melakukan perdamaian dengan salah satu korban dengan memberikan santunan Rp 200 juta serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf j jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

x|close