BPJS Kesehatan Pastikan Pemutihan Tunggakan Tak Ganggu Arus Kas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Okt 2025, 09:15
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (kiri) usai rapat bersama Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (22/10/2025) Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (kiri) usai rapat bersama Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (22/10/2025) (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa kebijakan pemutihan tunggakan peserta tidak akan mengganggu arus kas lembaga, selama dilakukan secara tepat sasaran. Ia menyebut langkah ini difokuskan bagi peserta yang berpindah ke kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

“Enggak, tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau enggak tepat sasaran itu bisa mengganggu, tetapi kalau tepat sasaran saya kira enggak,” kata Ali Ghufron Mukti di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.

Ghufron menjelaskan, kebijakan pemutihan dilakukan untuk peserta BPJS yang telah berpindah komponen, misalnya dari peserta mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca Juga: Purbaya Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan

“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan. Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa pemutihan ini harus benar-benar tepat sasaran, misalnya dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Ya tentu kita harapkan tepat sasaran ya, jadi dia desilnya itu desil yang katakanlah masuk di dalam DTSEN,” ucap Ghufron.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak dimanfaatkan oleh peserta untuk sengaja menunggak iuran.

Baca Juga: Rusia Terus Hajar Kyiv, Ukraina Dilanda Pemadaman Listrik Massal

“Yang jelas kalau BPJS itu istilahnya negara hadir, kemudian peserta itu bisa akses pelayanan, tetapi tidak disalahgunakan. Orang yang mampu ya bayar itu bukan terus, ‘Wah, saya nunggu nanti biar ada pemutihan lagi’ begitu, enggak, enggak terjadi itu,” paparnya.

Ghufron menegaskan, pemutihan tunggakan hanya diperuntukkan bagi peserta yang benar-benar tidak mampu atau tergolong miskin.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk mendukung kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

“Tadi minta dianggarkan Rp20 triliun, sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan,” katanya.

Baca Juga: Sejumlah Perwira Militer Inggris Dikirim ke Israel, Untuk Apa?

Meski demikian, Purbaya berharap adanya perbaikan tata kelola oleh BPJS Kesehatan agar kebocoran anggaran dapat dicegah, termasuk melalui evaluasi terhadap aturan yang sudah tidak relevan.

(Sumber: Antara)

 
 
 
x|close