Ntvnews.id, Jakarta – Pemerintah saat ini masih melakukan proses perhitungan dan verifikasi terkait rencana pemutihan tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, langkah ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data serta menentukan kriteria peserta yang berhak mendapatkan pemutihan.
"Sedang kita hitung semua ya, baik kriteria, kemudian jumlah, karena misalnya ada data yang harus kita verifikasi karena ternyata perubahan dari kelas tertentu ke kelas tertentu tapi masih ada tunggakan di kelas yang lama," ujar Prasetyo di Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.
Ia menyampaikan, pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat direalisasikan pada tahun ini setelah seluruh proses verifikasi dan perhitungan selesai dilakukan.
Baca Juga: Pemerintah Kaji Skema Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Semua Kelas
Salah satu aspek yang menjadi perhatian, lanjutnya, adalah tunggakan dari peserta yang telah meninggal dunia, yang secara administrasi seharusnya dihapuskan.
"Karena misalnya sudah meninggal dunia itu kan masalah pembukuannya harus di, bukan harus ya, mestinya kan sudah harus diputihkan karena memang kondisinya yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Misalnya seperti itu," tuturnya.
Terkait apakah kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan diberlakukan bagi seluruh peserta yang menunggak, Prasetyo menegaskan hal tersebut masih dalam tahap verifikasi.
"Ini sedang kita verifikasi datanya dengan kondisinya yang masing-masing berbeda-beda gitu di setiap kelasnya dan lain-lain," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan segera dibahas bersama sejumlah pihak terkait.
Baca Juga: Menko PM: Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Akan Dibahas Besok
"Nanti, besok mau kita rapatkan dulu. (Hasilnya) tergantung rapat besok. Segera," ujar Menko PM Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, di Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menuturkan bahwa kebijakan pemutihan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Dia menjelaskan, tunggakan iuran yang ada disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk perubahan status peserta dari pekerja sektor informal menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) setelah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Nah itu dihapuskan. Jumlahnya triliunan rupiah itu," kata Ghufron Mukti.
Sebelumnya, Menko Muhaimin juga telah menyampaikan bahwa pemerintah tengah berupaya mencari solusi konkret agar masyarakat dapat terbebas dari beban tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang jumlahnya mencapai puluhan triliun rupiah.
Baca Juga: Pramono Anung Serahkan Pemutihan Ijazah pada 1.238 Siswa
"Saya terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi, tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini. Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru," kata Cak Imin dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.
Menurutnya, pembebasan tunggakan bukan berarti masyarakat terbebas dari kewajiban, namun diharapkan menjadi kesempatan bagi peserta untuk kembali aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
Rencana tersebut diharapkan dapat memberikan harapan baru bagi jutaan peserta BPJS yang selama ini tidak dapat mengakses layanan kesehatan akibat status kepesertaan mereka yang nonaktif.
(Sumber: Antara)