Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut status Proyek PIK 2 Tropical Coastland milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Penghapusan proyek pariwisata berskala besar yang berlokasi di Banten tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, yang merupakan Perubahan Kedelapan atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Beleid baru itu ditetapkan pada 24 September 2025, dan secara eksplisit mencantumkan bahwa Proyek PIK 2 Tropical Coastland dinyatakan dihapus dari daftar PSN. Sebelumnya, proyek tersebut masuk dalam daftar PSN sektor pariwisata dengan nomor urut 226, sebagaimana tercatat dalam Permenko Nomor 12 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2024.
Namun, dalam dokumen terbaru Permenko No.16/2025, nomor urut tersebut kini diberi keterangan “Dihapus”.
“Dihapus,” demikian catatan yang tertulis dalam Permenko No.16/2025, sebagaimana dikutip Senin, 13 Oktober 2025/
Ditetapkan di Era Pemerintahan Jokowi
Sebagai informasi, proyek PIK 2 Tropical Coastland sebelumnya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah rapat kabinet bersama Presiden Jokowi pada 18 Maret 2024.
Baca Juga: Jewel Garden PIK 2 Siap Dibangun, Raffi Ahmad Buka Suara
Airlangga menyebut proyek tersebut sebagai pengembangan wilayah berbasis hijau dengan luas sekitar 1.756 hektare, yang dinamakan Tropical Coastland. Kawasan ini ditujukan menjadi destinasi pariwisata baru yang berorientasi lingkungan, serta diharapkan dapat meningkatkan daya tarik wisatawan domestik dan mancanegara.
“Proyek dengan nilai investasi sekitar Rp65 triliun ini diharapkan dapat menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda,” kata Airlangga dalam keterangan resminya pada Minggu, 24 Maret 2025 lalu.
Lebih lanjut, Airlangga menuturkan bahwa destinasi tersebut juga dirancang untuk mengakomodasi Kawasan Wisata Mangrove sebagai bentuk perlindungan alami terhadap pesisir. Ia menambahkan, Kawasan PIK 2 akan terhubung dengan Jalan Tol Kamal–Teluknaga–Rajeg yang mulai dibangun sejak 2023.
Selain itu, proyek pariwisata dan ekonomi kreatif di kawasan PIK 2 disebut tidak menggunakan dana APBN, karena seluruh pendanaan berasal dari sumber non-APBN alias tanpa uang negara.
Banyak Permasalahan Lahan
Sementara itu, proyek PIK 2 Tropical Coastland diketahui telah lama menuai persoalan di bidang pertanahan dan tata ruang. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Nah bagaimana dengan PIK 2, setelah kami cek ya kan PIK 2 ini RTRW provinsinya tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten/Kota,” kata Nusron saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis, 28 November 2025.
Nusron menambahkan bahwa proyek Tropical Coastland hingga kini belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang disyaratkan untuk pengembangan kawasan wisata berskala besar.
Baca Juga: Ratusan Warga Desa Kohod Geruduk Proyek PIK 2
Lebih jauh, ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar wilayah pengembangan PIK 2 ternyata beririsan dengan area hutan lindung. Dari total luas lahan sekitar 1.700 hektare, sekitar 1.500 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan lindung.
“Dari 1.705 hektare kawasannya, itu lokasinya 1.500 hektarenya adalah kawasan hutan lindung. Hutan lindung itu saat ini belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konversi, dari hutan konversi menjadi APR. Belum sama sekali,” tegas Nusron.
Dengan keputusan penghapusan dari daftar Proyek Strategis Nasional, nasib kelanjutan proyek PIK 2 Tropical Coastland kini menjadi tanda tanya besar. Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tampaknya ingin memastikan bahwa proyek-proyek berskala besar hanya akan diprioritaskan bila sesuai dengan tata ruang, lingkungan, serta kepentingan publik yang berkelanjutan.