Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, Lechumanan, memastikan bahwa kliennya saat ini masih berada di wilayah Jakarta.
“Intinya, Pak Silfester ada di Jakarta,” ujar Lechumanan saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang tengah mencari keberadaan Silfester untuk dieksekusi penahanan, setelah ia ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Lechumanan menilai eksekusi tersebut tidak semestinya dilakukan karena perkara tersebut telah kedaluwarsa, mengingat kasusnya sudah lebih dari lima tahun. Ia menambahkan, pandangan itu juga sejalan dengan hasil gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Terkait dengan KUHP, yaitu Pasal 84, 85 bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” katanya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum berencana kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Untuk PK itu boleh diajukan sebanyak lima kali. Sekarang kami menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Lechumanan.
Baca Juga: PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Matutina Hari Ini
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Kejari Jakarta Selatan.
“Kami sudah berkomunikasi yang artinya komunikasi kami itu mengajukan permohonan tidak dilaksanakan eksekusi. Karena perkara ini sudah kedaluwarsa, jadi jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan, kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa Kejari Jakarta Selatan masih melakukan pencarian terhadap Silfester untuk mengeksekusi hukuman penjara.
“Kami sudah minta sebenarnya dan kami sedang mencari,” kata Burhanuddin.
Kasus yang menjerat Silfester bermula dari dugaan penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla saat berorasi pada tahun 2017. Dalam proses hukum, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis satu tahun penjara, namun pada tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi 1,5 tahun penjara pada 2018. Hingga kini, eksekusi atas putusan tersebut belum dilakukan.
Pada Agustus 2025, Silfester sempat mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun ia absen dari persidangan karena alasan kesehatan. Majelis hakim kemudian menilai Silfester tidak menggunakan haknya secara sungguh-sungguh, sehingga permohonan PK dinyatakan gugur.
(Sumber : Antara)