Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina.
"Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur," ujar Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang PK di PN Jaksel, Rabu, 27 Agustus 2025.
Hakim menyebutkan, surat keterangan dari rumah sakit yang diajukan pihak Silfester tidak dapat diterima sebagai alasan ketidakhadirannya. Menurut majelis hakim, terdapat sejumlah hal yang tidak jelas dalam dokumen tersebut.
"Karena apa, pertama sakitnya gak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama. Kedua, dokternya juga tidak jelas. Ada paraf tandatangan tapi nama dokternya tidak jelas," ucapnya.
Baca Juga: Jusuf Kalla: Kepintaran Harus Disertai Ideologi yang Jelas dan Kuat
Atas dasar itu, hakim menilai alasan pemohon absen dari persidangan tidak sah. Silfester dianggap tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam sidang PK dan dinilai tidak serius dalam pengajuan permohonan.
"Demikian sikap dari kami, usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," kata Ketut.
Sebelumnya, PN Jaksel telah menjadwalkan ulang sidang PK Silfester pada Rabu, pukul 13.00 WIB di ruang sidang utama, setelah penundaan pada 20 Agustus 2025. Saat itu, Silfester disebut mengalami nyeri dada dan membutuhkan istirahat selama lima hari.
Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), merupakan terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla. Ia diduga menyampaikan pernyataan fitnah saat berorasi pada tahun 2017.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Silfester divonis satu tahun penjara. Namun, setelah mengajukan kasasi, hukumannya diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.
(Sumber: Antara)