PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Matutina Hari Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2025, 12:21
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi. Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Silfester Matutina, terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, pada Rabu siang pukul 13.00 WIB.

"Ya, sidang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu.

Rio menjelaskan, jalannya sidang bisa saja menyesuaikan dengan kesiapan seluruh pihak terkait.

Dari sisi penegakan hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa permohonan PK yang diajukan Silfester tidak akan menghentikan atau menunda proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Polisi Beber Penyebab Pria Tewas di Kali Ciliwung

Mengacu pada informasi resmi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Silfester mengajukan permohonan PK pada Selasa (5/8). “Data permohonan PK, Selasa, 5 Agustus 2025, pemohon Silfester Matutina,” demikian tertulis dalam SIPP.

Diketahui, Silfester Matutina yang menjabat sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) menjadi terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla. Fitnah tersebut diduga ia lontarkan saat berorasi pada 2017.

Atas tindakannya itu, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Silfester sempat mengajukan banding, namun pada tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Hingga saat ini, putusan tersebut belum dieksekusi.

 

(Sumber : Antara)

x|close