Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengumumkan sembilan rencana aksi nasional untuk mewujudkan kebijakan zero over dimension over loading (ODOL), setelah 16 tahun upaya pengaturannya tak kunjung tuntas.
"Ada sembilan rencana aksi nasional. Yang jelas kita ingin menuju zero ODOL, karena saya dengar ini sudah belasan tahun tidak tuntas-tuntas," ujar AHY dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ODOL) di Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025.
Kesembilan rencana aksi nasional tersebut meliputi, pertama, integrasi pendataan angkutan barang menggunakan sistem elektronik. Kedua, pengawasan, pencatatan, dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang. Ketiga, penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten/kota, serta penguatan penyelenggaraan jalan khusus logistik.
Baca Juga: Tragedi Ponpes Al Khoziny, AHY Serukan Penegakan Standar Konstruksi Bangunan Publik
Keempat, peningkatan daya saing distribusi logistik melalui multimoda angkutan barang. Kelima, pemberian insentif dan disinsentif bagi badan usaha angkutan barang dan pengelola kawasan industri yang menerapkan atau melanggar kebijakan zero ODOL.
Keenam, kajian pengukuran dampak penerapan kebijakan zero ODOL terhadap perekonomian, biaya logistik, dan inflasi. Ketujuh, penguatan aspek ketenagakerjaan dengan standar kerja yang layak bagi pengemudi, terutama terkait upah, jaminan sosial, dan perlindungan hukum.
Kedelapan, deregulasi dan harmonisasi peraturan untuk meningkatkan efektivitas penegakan kebijakan zero ODOL. Kesembilan, penguatan kelembagaan melalui pembentukan komite kerja yang mendorong percepatan pengembangan konektivitas nasional sebagai delivery unit lintas sektor untuk mempercepat pengembangan logistik dan transportasi di seluruh moda.
AHY menjelaskan bahwa seluruh rencana aksi tersebut akan dimasukkan ke dalam rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Logistik Nasional, yang kini tengah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan ditargetkan rampung pada Oktober 2025.
Baca Juga: Ketum Gekrafs Apresiasi Film Baru PFN “Menuju Pelaminan” yang Angkat Nilai Budaya dan Romansa
Menko AHY juga mengajak seluruh pihak, termasuk media massa, untuk turut menyosialisasikan kebijakan zero ODOL agar masyarakat memahami manfaat besar kebijakan tersebut bagi keselamatan dan perekonomian nasional.
Ia menegaskan, pemerintah menargetkan kebijakan zero ODOL dapat berlaku efektif secara nasional mulai 1 Januari 2027 melalui kerja keras dan edukasi berkelanjutan.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, Badan Pusat Statistik, serta berbagai pihak terkait lainnya.
Sebagai informasi, AHY membawahi lima kementerian, yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Transmigrasi, serta Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Menko AHY Tegaskan Penanganan ODOL untuk Cegah Korban Jiwa di Jalan
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pentingnya percepatan implementasi kebijakan kendaraan zero ODOL sebelum tahun 2027 untuk mencegah kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
“Kebijakan zero ODOL sudah lama direncanakan sejak 2009, namun terus mengalami penundaan hingga saat ini,” ujar Dudy di Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.
Ia menambahkan, percepatan penerapan kebijakan tersebut sangat penting demi mencegah kecelakaan dan meningkatkan keselamatan transportasi jalan nasional.
Kebijakan zero ODOL sebenarnya telah dicanangkan sejak 2017, namun implementasinya belum optimal akibat berbagai penundaan dan keberatan dari sejumlah pihak.
Baca Juga: Menkum HAM Tegaskan Penyidik TNI di RUU KKS Hanya Tangani Anggota yang Terlibat Tindak Pidana Siber
Meski sempat disepakati untuk diterapkan pada 2023, kebijakan itu kembali ditunda sejak 2017 karena adanya permintaan relaksasi dari pengemudi dan pelaku usaha logistik nasional.
Padahal, regulasi terkait larangan kendaraan kelebihan dimensi dan muatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau sejak 16 tahun lalu.
(Sumber: Antara)