Tinggal 4 Daerah, Wilayah Terdampak Bencana Sumatra Masuk Masa Transisi Darurat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jan 2026, 09:08
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Abdul Muhari Abdul Muhari (NTVNews.id/Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta — Penanganan bencana di wilayah Sumatra menunjukkan perkembangan signifikan. Hampir seluruh kabupaten dan kota yang terdampak kini telah meninggalkan fase tanggap darurat dan beralih ke masa transisi darurat, menandai dimulainya proses pemulihan secara bertahap.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi BNPB, Abdul Muhari atau Aam, menyampaikan bahwa hingga Jumat (9/1), sebanyak 14 kabupaten/kota di Provinsi Aceh telah resmi memasuki status transisi darurat.

Meski demikian, masih terdapat empat daerah di Aceh yang memperpanjang masa tanggap darurat, yakni Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tamiang, dan Pidie Jaya.

“Ini memang daerah-daerah kabupaten yang saat ini masih kita terus fokuskan pemulihan akses jalan darat. Juga distribusi logistik di titik-titik masyarakat yang masih cukup jauh dari posko kabupaten/kota,” ujar Aam dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta.

Pada level provinsi, Aam menjelaskan bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf memutuskan memperpanjang status darurat selama 14 hari ke depan, terhitung hingga 22 Januari 2026. Kebijakan tersebut diambil lantaran sejumlah wilayah masih membutuhkan penanganan intensif.

Baca Juga: Waspada Potensi Bencana Lanjutan, BNPB Minta Daerah Siaga Hadapi Hujan Lebat

‎“Di Aceh ini pencarian korban masih terus dilakukan karena masih diperpanjang status tanggap darurat,” katanya.

Sementara itu, penanganan bencana di Sumatra Utara dan Sumatra Barat telah memasuki fase transisi darurat. Proses pencarian korban di kedua provinsi tersebut dinyatakan selesai, meskipun tim SAR tetap disiagakan untuk merespons laporan baru dari masyarakat.

‎“Artinya, jika ada informasi dari masyarakat, ada informasi lokasi atau posisi yang mungkin diidentifikasi sebagai korban, maka tim SAR akan melakukan pencarian di titik tersebut,” jelas Aam.

Status transisi darurat menandakan bahwa ancaman utama bencana telah menurun, namun dampaknya masih memerlukan penanganan lanjutan. Pada fase ini, pemerintah memusatkan perhatian pada stabilisasi kondisi wilayah serta pemulihan awal, sebelum memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi secara menyeluruh.

x|close