Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyidik TNI dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) hanya memiliki kewenangan untuk menindak anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana siber.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kepada para jurnalis di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025). (ANTARA)
Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyidik TNI dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) hanya memiliki kewenangan untuk menindak anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana siber.