Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghapus keberadaan Kementerian BUMN. Nantinya, fungsi kementerian tersebut digantikan oleh Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) yang berperan sebagai regulator.
"Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator," kata Supratman usai rapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, BPBUMN akan tetap menjadi pemegang saham dwiwarna seri A sebesar satu persen mewakili pemerintah. Sementara itu, saham seri B sebesar 99 persen akan dipegang oleh Danantara sebagai operator. "BPBUMN itu regulator, sedangkan Danantara operator untuk melaksanakan fungsi usaha," ujarnya.
Baca Juga: Menkum Siapkan Rp10 Triliun untuk Kredit Berbasis Kekayaan Intelektual
Menurut Supratman, perubahan ini merupakan bagian dari penyempurnaan undang-undang sekaligus tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang Menteri maupun Wakil Menteri merangkap jabatan di BUMN.
Ia menambahkan, pembentukan BPBUMN diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan negara dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kini secara tegas disebut dalam undang-undang sebagai lembaga pemeriksa. "Dengan tata kelola yang baik, BPBUMN bersama Danantara diharapkan mampu menciptakan good governance bagi BUMN," katanya.
Terkait mekanisme peralihan kelembagaan, Supratman menegaskan hal tersebut akan diatur melalui peraturan presiden. "Begitu di-paripurna-kan dan diundangkan, otomatis kelembagaan baru akan disiapkan oleh MenPANRB bersama Mensesneg melalui perpres," ujarnya.
Ia menambahkan, penunjukan kepala BPBUMN nantinya sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. "Intinya, nanti seluruh BUMN akan tetap sama ya," ungkapnya.
Baca Juga: Menkumham Buka Blokir Administrasi, PWI Pusat Resmi Diterima
Supratman juga menjelaskan, Presiden berhak menunjuk pejabat dari internal maupun tokoh eksternal sesuai aturan yang telah disepakati. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi memberikan masa transisi dua tahun bagi Menteri atau Wakil Menteri yang masih menjabat di BUMN sebelum larangan rangkap jabatan berlaku penuh.
Mengenai perum-perum seperti Perum Bulog, Supratman menegaskan statusnya tetap berada di bawah BPBUMN dan akan diatur lebih rinci melalui peraturan presiden. Selain itu, dividen saham seri A yang dikelola BPBUMN atas persetujuan Presiden juga akan dipayungi dengan aturan turunan.
Menurutnya, revisi UU BUMN diharapkan dapat menjawab kebutuhan modernisasi tata kelola, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset negara, sekaligus memperbesar kontribusi BUMN terhadap kesejahteraan rakyat.
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, memastikan bahwa seluruh fraksi telah menyepakati hasil pembahasan Panja RUU BUMN. “Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” ujarnya.
Dengan demikian, RUU BUMN yang memuat 84 pasal perubahan resmi disetujui di tingkat komisi untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR guna disahkan menjadi undang-undang.
Sumber: ANTARA