Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan perlunya revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah agar sektor pertanian tidak lagi bersifat opsional, melainkan menjadi program wajib yang harus dijalankan pemerintah daerah demi memperkuat ketahanan pangan nasional.
Tito menyebut penempatan pangan sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dalam revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sangat penting dilakukan.
"Sebenarnya menarik kalau bisa nanti direvisi undang-undang daerah, yang pertanian ini masuk dari opsional kepada yang wajib," kata Mendagri dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Hilirisasi Komoditas Prioritas Perkebunan yang digelar Kementerian Pertanian di Jakarta, Senin, 22 September 2025.
Baca Juga: Mentan dan Mendagri Kawal Operasi Pasar Besar-Besaran, Harga Beras Mulai Terkendali
Dalam rapat yang diikuti sejumlah gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia itu, Tito menjelaskan bahwa dalam sistem pemerintahan daerah saat ini, pertanian masih masuk kategori pilihan dari 32 program konkuren yang dikerjakan bersama pusat dan daerah. Kondisi ini berbeda dengan sektor wajib seperti pendidikan dan kesehatan.
Menurutnya, revisi diperlukan agar pertanian sejajar dengan program wajib bagi kepala daerah, sehingga setiap pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam menjamin keberlanjutan sektor ini untuk ketahanan pangan nasional.
Mendagri memberikan pengecualian untuk Jakarta yang secara geografis tidak memiliki lahan pertanian memadai, meski wilayah perkotaan tetap bisa berperan dalam industrialisasi, pengemasan, serta pengolahan hasil pertanian dan perkebunan.
"Kecuali Jakarta. Jakarta disuruh pertanian nggak bisa memang, nggak ada tanahnya, itu memang kota jasa di sini, Jakarta," ujarnya.
Baca Juga: Eks Mendagri Jepang Sanae Takaichi Maju Pencalonan Ketua Partai Demokrat Liberal, Bidik Kursi PM
Ia menambahkan, Indonesia yang berbasis pertanian tradisional harus bertransformasi menuju pertanian modern berbasis industri. Transformasi ini diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah, membuka lapangan kerja, dan memperkuat daya saing global.
Tito optimistis jika pertanian menjadi sektor wajib dalam pemerintahan daerah, Indonesia tidak hanya mampu mewujudkan swasembada pangan, tetapi juga berpotensi menjadi eksportir dominan di pasar internasional.
Menurutnya, langkah itu juga bisa menjadi kunci keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai kekuatan ekonomi dunia pada 2045.
Lebih lanjut ia menegaskan, dukungan penuh Presiden Prabowo Subianto terhadap sektor pertanian harus diikuti oleh gubernur, bupati, dan wali kota, sehingga terbangun sinergi nasional dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus mempercepat lompatan ekonomi berbasis pertanian.
Baca Juga: Wabup Sidoarjo Siap Laporkan Bupati ke Kemendagri, Mutasi ASN Picu Konflik Hebat
"Saya harapkan seluruh gubernur, bupati, wali kota memiliki pemikiran yang sama dengan Bapak Presiden," kata Mendagri.
(Sumber: Antara)