DPR Setuju Usulan Kenaikan Anggaran Kemenag Rp126 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Sep 2025, 18:57
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menag Nasaruddin Umar pimpin Dzikir dan Doa Bersama untuk Negeri yang digelar di Pondok Pesantren Al Ikhlas Assalam, Tangerang, Banten, Selasa (2/9/2025). Menag Nasaruddin Umar pimpin Dzikir dan Doa Bersama untuk Negeri yang digelar di Pondok Pesantren Al Ikhlas Assalam, Tangerang, Banten, Selasa (2/9/2025). (website kemenag)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi VIII DPR RI setuju usulan kenaikan pagu dan realokasi anggaran 2026 yang diajukan oleh Kementerian Agama (Kemenag), yang disampaikan dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 September 2025.

"Komisi VIII DPR RI menyetujui penambahan pagu anggaran Kementerian Agama RI tahun 2026 sesuai hasil penyesuaian Banggar (Badan Anggaran) DPR RI sebesar Rp88,8 triliun," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.

Sementara, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan tambahan anggaran itu akan difokuskan pada dua program prioritas yaitu fungsi agama dan fungsi pendidikan.

Menurut Menag, peningkatan alokasi anggaran dibutuhkan untuk memperkuat pelayanan kehidupan beragama serta mendukung penguatan pendidikan agama dan keagamaan.

"Kami berkomitmen untuk berupaya memenuhi pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan baik pada fungsi agama maupun pada fungsi pendidikan, serta hal lain yang menjadi masukan dan arahan Komisi VIII DPR RI yang terhormat," tuturnya.

Sebelumnya, pagu anggaran Kemenag yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan PPN/Bappenas sebesar Rp88,7 triliun, yang kemudian diusulkan penambahan anggaran sebesar 0,14 persen dari pagu tersebut senilai Rp126 miliar menjadi total pagu anggaran Rp88,8 triliun

Kenaikan pagu telah disetujui oleh Banggar DPR RI untuk kemudian disetujui dalam rapat kerja gabungan Kementerian dan Lembaga (K/L) di Komisi VIII DPR RI.

"Besaran kenaikan anggaran ini merupakan anggaran fungsi agama yang diperuntukkan bagi penguatan program kerukunan umat dan layanan kehidupan beragama," jelas Nasaruddin Umar.

Persetujuan juga meliputi realokasi anggaran pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) dari unit Eselon 1 penyelenggara pendidikan ke Sekretariat Jenderal.

Nasaruddin mengatakan, pergeseran antar-unit kerja ini dimaksudkan untuk menyatukan pengelolaan PIP secara lebih terintegrasi, meningkatkan konsistensi perencanaan dan pelaksanaan, serta memperkuat fungsi koordinasi dalam penyaluran bantuan pendidikan agar tepat sasaran.

"Dengan pengelolaan yang lebih terpusat di Sekretariat Jenderal, koordinasi lintas-unit dapat berlangsung lebih efektif sehingga distribusi bantuan pendidikan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu," tandas Menag.

NEWS TERKAIT

x|close