Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar adanya surat dari Presiden Prabowo Subianto mengenai pergantian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dikirim ke parlemen.
Dasco menegaskan bahwa hingga Jumat, 12 September 2025 malam, pimpinan DPR sama sekali belum menerima surat terkait hal tersebut.
"Pimpinan DPR belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri," kata Dasco dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 13 September 2025.
Pernyataan senada juga disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. Ia menuturkan pihaknya belum menerima informasi resmi tentang adanya surat presiden (supres) mengenai pergantian Kapolri. Hal ini menanggapi kabar yang menyebutkan Presiden Prabowo telah mengirimkan surat ke DPR.
Baca Juga: Seskab Teddy Unggah Moment Prabowo Bertemu Empat Mata dengan Dasco di Istana
"Iya, kami kan belum tahu kebenarannya, kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya supres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri. Kalau pun ada, ya pasti memang itu sudah kewenangan presiden," ujar Nasir.
Ia menambahkan, mekanisme pergantian maupun pengangkatan Kapolri sudah diatur dalam undang-undang, yakni hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR.
"Jadi, kalau pun ada surat itu, ya itu sesuai dengan undang-undang," lanjutnya.
Baca Juga: Dasco Temani Prabowo Terima Silaturahmi Kebangsaan Petinggi Partai Golkar di Istana
Nasir juga menyoroti beredarnya sejumlah nama yang disebut-sebut sebagai calon pengganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Begitu juga nama-nama yang menyebar, katanya ada inisial D, ada inisial S. Kami nggak mengerti juga itu siapa kan. Apakah memang itu Wakapolri sekarang? Atau S itu Suyudi, Kepala BNN sekarang? Kami nggak ngerti," ucapnya.
Ia menekankan kembali bahwa sampai saat ini DPR belum memperoleh validasi resmi mengenai isu tersebut, dan menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan presiden.