Bapanas Usulkan Pembatasan Impor Etanol Demi Lindungi Molase Lokal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Sep 2025, 19:00
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi ditemui usai menghadiri rapat koordinasi terbatas (rakortas) terkait impor gula rafinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis, 11 September 2025. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi ditemui usai menghadiri rapat koordinasi terbatas (rakortas) terkait impor gula rafinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis, 11 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengusulkan pembatasan impor etanol untuk melindungi produk sampingan industri gula dalam negeri, khususnya tetes tebu (molase), yang menjadi bahan baku penting pembuatan etanol dan berpotensi terdampak jika impor dibuka luas.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi di Jakarta, Kamis, 11 September 2025 menjelaskan bahwa tetes tebu merupakan salah satu bahan utama dalam produksi etanol. Menurutnya, impor etanol akan membuat permintaan tetes tebu menurun sehingga stoknya menumpuk.

"Kalau etanol dari luar negeri diimpor, maka tetesnya nggak laku, masih penuh di tangki, di penyimpanannya. Kalau sudah penuh, kira-kira pabriknya bisa nggak giling tebu? Nggak bisa," kata Arief.

Baca Juga: Tanggap Bencana Banjir Bali dan NTT, BRI Peduli Gerak Cepat Salurkan Bantuan

Ia meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempertimbangkan kembali kebijakan impor etanol. Meski begitu, ia menegaskan keputusan tetap berada di tangan Kemendag.

"Mohon dipertimbangkan supaya tebunya itu masih bisa diserap terus, bisa giling terus, jadi tetesnya itu harus keluar. Keluarnya salah satunya buat etanol. Jadi tolong bisa juga diukur importasi etanol. Itu yang kita usulkan. Tapi kan Menteri Perdagangan nanti akan exercise, akan buat formula juga," ujar Arief.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Jakarta, Jumat, 29 Agustus 2025, menyatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor tidak berpengaruh terhadap produsen tetes tebu dalam negeri.

Menurut Budi, dalam lima tahun terakhir volume impor tetes tebu terus menurun, bahkan aturan baru tersebut sudah tidak lagi mensyaratkan rekomendasi.

Baca Juga: Pramono Tegaskan Perlu SOP Khusus Proyek Galian Jalan untuk Cegah Kemacetan Jakarta

Pemerintah, tambahnya, telah melakukan deregulasi kebijakan impor dengan memberikan relaksasi terhadap sepuluh komoditas. Komoditas tersebut meliputi produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, bahan bakar lain, sakarin, siklamat dan preparat bau-bauan mengandung alkohol, bahan kimia tertentu, mutiara, food tray, alas kaki, serta sepeda roda dua dan roda tiga.

(Sumber: Antara) 

x|close