JK Minta Revisi UU Pemerintahan Aceh Sesuai MoU Helsinki

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Sep 2025, 17:28
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla saat menghadiri rapat Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 11 September 2025. Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla saat menghadiri rapat Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 11 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla meminta revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang kini dibahas di DPR RI tetap berpegang pada Memorandum of Understanding (MoU) atau Kesepakatan Helsinki, sebagai dasar kesepakatan perdamaian antara RI dan GAM.

Menurut Kalla, UU Pemerintahan Aceh merupakan hasil persetujuan bersama antara Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Karena itu, ia menekankan revisi undang-undang tersebut tidak boleh menyimpang dari MoU.

"Setiap UU ataupun revisi tidak boleh bertentangan dengan MoU ini. Itu maknanya, karena sudah menjadi UU bagi kedua belah pihak," ujar Jusuf Kalla saat menghadiri rapat dengar pendapat Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 11 September 2025.

Baca Juga: AHY Bakal Tinjau Lokasi Banjir di Bali

Selain itu, Kalla juga menyoroti soal dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Aceh yang masa berlakunya akan berakhir pada 2025 setelah berjalan selama 20 tahun. Ia menilai pemberian dana tersebut perlu diperpanjang karena kondisi perekonomian Aceh masih tertinggal dibandingkan wilayah lain di Sumatera.

"Wajar juga bahwa dana Otsus itu dapat ditambah, katakan 5 tahun atau berapa tahun lagi, supaya betul-betul terjamin bahwa kehidupan rakyat Aceh," katanya.

Tokoh yang pernah menjabat sebagai Wakil Presiden saat konflik Aceh itu menjelaskan, akar masalah munculnya GAM tidak sepenuhnya terkait syariat agama, melainkan lebih disebabkan ketidakadilan ekonomi.

Ia menuturkan bahwa Aceh memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, namun hasilnya tidak dinikmati secara adil oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Keluarga Diplomat Muda Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK

"Jadi masalah di Aceh itu karena ketidakadilan ekonomi. Banyak orang katakan masalah syariat, di MoU (Helsinki) kata syariat satu pun nggak ada, karena itu bukan masalahnya," kata Kalla.

(Sumber: Antara)

x|close