Ntvnews.id, Wina - Parlemen Austria mengesahkan sebuah undang-undang yang melarang pemakaian jilbab bagi siswi berusia di bawah 14 tahun di lingkungan sekolah. Keputusan ini mendapat sorotan tajam dari kelompok-kelompok hak asasi manusia yang menilai kebijakan tersebut bersifat diskriminatif.
Dilansir dari AFP, Jumat, 12 Desember 2025, larangan itu diajukan oleh pemerintah Austria yang dipimpin kelompok konservatif sejak awal tahun. Pemerintah berdalih aturan tersebut dibuat untuk melindungi anak perempuan dari praktik penindasan.
Austria sebelumnya telah memberlakukan larangan jilbab di sekolah dasar pada 2019, namun aturan itu dibatalkan oleh pengadilan konstitusional.
Baca Juga: Penampakan Terbaru Jule Asik Main Sama Anak Tanpa Hijab
Kali ini pemerintah menyatakan dengan tegas bahwa undang-undang baru tersebut sesuai konstitusi, meskipun para ahli memperingatkan bahwa ketentuan ini dapat dinilai mendiskriminasi umat Islam dan menempatkan anak-anak Muslim pada posisi yang sulit.
Aturan baru tersebut melarang siswi di bawah usia 14 tahun menggunakan segala bentuk cadar, termasuk hijab dan burqa, di seluruh sekolah. Dalam pemungutan suara di parlemen, hanya Partai Hijau sebagai oposisi yang menolak pengesahan larangan itu.
Ilustrasi Perempuan Arab Berhijab (Pixabay)
Sebelum voting, anggota parlemen dari NEOS, Yannick Shetty, menyatakan bahwa jilbab “bukan hanya sekadar pakaian” tetapi “mengobjektifikasi perempuan secara seksual”.
Pemerintah Austria pun memaparkan alasan mereka. Menteri Integrasi Claudia Plakolm menegaskan bahwa jilbab bukanlah praktik keagamaan dalam konteks ini.
“Ketika seorang gadis diberitahu bahwa dia harus menyembunyikan tubuhnya, untuk melindungi dirinya dari pandangan laki-laki, itu bukan ritual keagamaan, tetapi penindasan,” ujarnya saat mempresentasikan RUU tersebut.
Baca Juga: MonaLesa Brackett Cetak Sejarah Baru, Jadi Finalis Berhijab Pertama Miss USA 2025
Plakolm menjelaskan bahwa larangan itu akan diberlakukan sepenuhnya bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru pada September. Periode awal penerapan dimulai Februari, dengan sosialisasi kepada guru, orang tua, dan murid tanpa pemberian sanksi.
Namun, bagi pelanggaran berulang, orang tua dapat dikenai denda antara 150 hingga 800 euro (US$175–930). Pemerintah memperkirakan sekitar 12.000 anak perempuan akan terdampak oleh aturan baru tersebut.
Dengan disahkannya undang-undang ini, Austria kembali menuai kontroversi berkaitan dengan kebijakan integrasi dan kebebasan beragama, yang kini menjadi sorotan publik internasional.
Ilustrasi Perempuan Arab Berhijab (Pixabay)