Ntvnews.id, Jakarta - Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, selaku Kepala Satgas Pangan dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi dan penjualan beras yang tidak memenuhi standar mutu sebagaimana tercantum pada kemasannya.
“25 perkara, tersangka 28 dan rata-rata semua terkait dengan masalah operasional produksi beras,” ungkap Helfi dalam forum diskusi publik Paradoks Kebijakan Hulu-Hilir Perberasan Nasional yang digelar di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta Selatan, pada Selasa.
Ia menambahkan bahwa pihaknya berharap jumlah tersebut tidak terus bertambah. Penindakan hukum diharapkan mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha yang masih menjalankan praktik serupa, serta mendorong mereka untuk segera memperbaiki kualitas produk agar sesuai dengan label.
“Kami tidak berharap (jumlah tersangka) makin bertambah, artinya harusnya dengan penegakan hukum ini bisa mengerem para pelaku usaha yang memang berniat masih seperti yang kemarin, sebelum dilakukan penegakan hukum. Silahkan dikembalikan kepada yang seharusnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Helfi menyatakan bahwa Satgas Pangan tidak melakukan pencarian secara acak terhadap produk beras di pasaran, melainkan hanya menertibkan berdasarkan pelanggaran nyata. Menurutnya, penegakan hukum menjadi langkah terakhir apabila pelaku usaha tidak patuh terhadap ketentuan mutu yang berlaku.
“Kami hanya menertibkan, tidak ada mencari-cari. Kami sudah sampaikan supaya rekan-rekan produsen, distributor bisa menjual beras yang memang sesuai standar komposisi yang tertera, artinya mereka menjual menggunakan komposisi yang dia mau dengan harga yang sudah diatur, ya harusnya isinya juga sesuai,” ucap Helfi.
Saat ditanya mengenai sejak kapan aktivitas penjualan beras di bawah standar mutu ini terjadi, Helfi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan sejauh ini, temuan tertua berasal dari Februari 2025.
“Dari hasil itu kan kami baru bisa bicara fakta, faktanya barang bukti yang kami temukan yang paling tua bulan Februari 2025. Kami enggak bisa berandai-andai yang sebelumnya,” pungkasnya.
(Sumber: Antara)