Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai membuka pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) sejak 24 Agustus 2025. Tes ini bertujuan untuk membantu siswa mengenali potensi akademiknya serta merancang strategi pengembangan belajar ke depan.
TKA juga menjadi bagian dari program pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan secara merata. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menjelaskan bahwa TKA dirancang sebagai alat ukur yang adil bagi semua peserta didik.
“Tes Kemampuan Akademik tidak hanya menjadi alat seleksi, tetapi juga sarana untuk mengenali potensi diri dan merancang pengembangan akademik secara lebih tepat,” ujar Toni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.
Toni menekankan bahwa meskipun keikutsertaan dalam TKA bersifat opsional dan tidak diwajibkan untuk kelulusan, hasilnya tetap bermanfaat bagi siswa. Melalui asesmen standar ini, murid dapat memperoleh gambaran objektif tentang capaian kemampuan akademiknya.
Untuk proses pendaftarannya, siswa diminta mengonfirmasi keikutsertaan dalam TKA serta memilih mata pelajaran yang ingin diujikan. Pendaftaran dilakukan oleh operator pendataan sekolah melalui situs resmi https://tka.kemendikdasmen.go.id. Setelah itu, peserta harus mengisi formulir pendaftaran yang ditandatangani oleh siswa dan orang tua atau wali.
Lebih lanjut, Toni menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 102 Tahun 2025 mengenai mata pelajaran pendukung program studi dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi.
"Keputusan menteri ini, lanjutnya, diharapkan menjadi salah satu rujukan dalam menentukan mata pelajaran pilihan di TK," katanya.
Terkait jadwal pelaksanaan, Toni menyebut bahwa masa pendaftaran dibuka hingga 5 Oktober 2025, dan ujian TKA akan berlangsung dari 1 hingga 9 November 2025. Hasil tes tersebut dijadwalkan akan diumumkan pada Januari 2026 melalui laman yang sama.
Kemendikdasmen juga memastikan bahwa seluruh proses pelaksanaan TKA tidak dipungut biaya sepeser pun.
“Ia menegaskan Kemendikdasmen menjamin tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun dalam proses pendaftaran, karena seluruh pelaksanaan TKA ditanggung pemerintah," tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Toni Toharudin mengimbau agar satuan pendidikan mengarahkan para murid untuk mempersiapkan diri dengan mempelajari materi TKA yang telah disediakan oleh Kemendikdasmen melalui laman Rumah Pendidikan dan mencoba soal yang dapat diakses melalui Ayo Coba TKA.
(Sumber: Antara)