Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perjudian online berskala internasional yang selama ini beroperasi melalui sejumlah situs yang cukup dikenal publik.
Kepala Subdirektorat 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, menyampaikan pada Senin di Jakarta bahwa pihaknya telah menangkap tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni AF, BI, dan MR.
Ketiga individu tersebut diketahui memiliki peran penting dalam operasional situs judi online Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin sebagai admin customer service (CS) serta pemimpin tim operator atau bagian pemasaran CS.
“Situs judi online Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin diketahui melayani pemain dari berbagai negara, termasuk Indonesia,” ujar Rizki.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan jaringan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta, di mana lima pemain judi online telah ditangkap pada 10 Juli 2025.
Melalui investigasi digital lanjutan, penyidik menemukan bukti yang menghubungkan kelima pemain tersebut dengan jaringan operator yang dikelola oleh AF, BI, dan MR.
Ketiga tersangka ditangkap di kawasan Jakarta Utara pada 20 Agustus 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka kemudian langsung diamankan dan telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 21 Agustus 2025.
“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” kata Rizki.
Para tersangka akan menghadapi proses hukum dengan jeratan sejumlah pasal, yakni Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang tentang Transfer Dana, Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3, 4, dan 5 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimum yang dapat dijatuhkan mencapai 20 tahun penjara.
Rizki menambahkan bahwa rincian lengkap mengenai kasus ini akan disampaikan dalam konferensi pers resmi yang akan digelar oleh Bareskrim Polri dalam waktu dekat.
(Sumber: Antara)