Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa lagu Indonesia Raya dan lagu nasional lainnya bebas dari pungutan royalti karena telah menjadi domain publik, menyikapi polemik yang muncul setelah pernyataan LMKN mengenai kewajiban pembayaran royalti.
Supratman menyampaikan bahwa lagu Indonesia Raya maupun lagu-lagu nasional telah menjadi milik publik dan tidak bisa dikenakan royalti. “Jadi, ya nggak ada itu penerapan royalti terhadap lagu nasional,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 18 Agustus 2025 malam.
Ia menjelaskan, pihak yang menyebarkan informasi mengenai penerapan royalti terhadap lagu nasional tidak memahami Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurutnya, dalam UU tersebut pemutaran lagu nasional, terutama Indonesia Raya, dikecualikan dari pemungutan royalti.
Baca Juga: Gelar Panen Raya, Jaksa Agung: Mari Sama-sama Wujudkan Indonesia Berdaulat Pangan
“Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam UU Hak Cipta,” ungkapnya.
Pada Pasal 43 UU Hak Cipta disebutkan bahwa perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta antara lain meliputi pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Yunus Nusi menyampaikan bahwa lagu kebangsaan yang sering dinyanyikan saat timnas berlaga tidak seharusnya dikenakan biaya royalti atau izin khusus.
“Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya. Di Stadion GBK, dengan puluhan ribu suporter menyanyi bersama, ada yang merinding bahkan sampai menangis. Itulah nilai-nilai yang terkandung,” kata Yunus dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 14 Agustus 22025.
Ia menambahkan bahwa para pencipta lagu tersebut mencurahkan karyanya di tengah perjuangan bangsa meraih kemerdekaan tanpa memikirkan keuntungan materi.
Baca Juga: Menko AHY dan Mentrans Iftitah Tinjau Panen Raya Tebu di Kawasan Transmigrasi Melolo Sumba Timur
Polemik mengenai royalti lagu kebangsaan muncul setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyebut bahwa lagu Indonesia Raya dalam konteks pertunjukan komersial harus tetap membayar royalti. Namun, beberapa waktu kemudian Komisioner LMKN bidang kolektif dan lisensi, Yessi Kurniawan, meralat pernyataan tersebut. Dalam pernyataannya, Yessi menyebut bahwa lagu Indonesia Raya sudah berstatus milik publik (public domain), sehingga tidak terdapat perlindungan hak cipta atas lagu tersebut.
(Sumber: Antara)