Setya Novanto Bebas Bersyarat, Ketua KPK: Prosedur Harus Jalan, Meski Dirasa Kurang Adil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Agu 2025, 16:41
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Mantan Ketua DPR Setya Novanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan Ketua DPR Setya Novanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Setya Novanto, tetap harus dijalankan sebagai bagian dari sistem hukum pidana di Indonesia, meskipun kebijakan itu dinilai sebagian pihak kurang adil.

Setyo menjelaskan bahwa prosedur tersebut merupakan bagian dari ketentuan hukum yang berlaku dan tetap harus dilaksanakan.

“Prosedur itu harus dijalankan, meskipun saya yakin ada yang merasa kurang adil,” ujar Setyo saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.

Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan bahwa kasus korupsi KTP-el merupakan bentuk kejahatan serius karena dampaknya dirasakan oleh seluruh masyarakat di Indonesia.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. <b>(Antara)</b> Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. (Antara)

Dia juga menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini tidak hanya mempertimbangkan besarnya nilai kerugian negara, tetapi juga kerusakan kualitas layanan publik.

“Kasus tersebut termasuk kejahatan yang serius karena bukan hanya dilihat dari besarnya kerugian negara, melainkan degradasi kualitas pelayanan publik,” katanya.

Baca Juga: 5 Koruptor Kelas Kakap yang Bebas Bersyarat,, Ada Pinangki Terbaru Setya Novanto

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali mengatakan bahwa Setya Novanto telah mendapatkan status pembebasan bersyarat.

Menurutnya, meskipun mantan Ketua DPR itu menjalani masa pembebasan bersyarat saat ini, ia baru akan bebas sepenuhnya pada tahun 2029 dan wajib melapor hingga April 2029. (Sumber: Antara)

 
 
x|close