Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Setya Novanto, tetap harus dijalankan sebagai bagian dari sistem hukum pidana di Indonesia, meskipun kebijakan itu dinilai sebagian pihak kurang adil.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (ANTARA)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. (Antara)