Wamenkeu: Kenaikan PBB Pati 250 % Kewenangan Pemerintah Daerah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Agu 2025, 11:13
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu saat ditemui di Grha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis 7 Agustus 2025.ANTARA/Luqman Hakim Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu saat ditemui di Grha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis 7 Agustus 2025.ANTARA/Luqman Hakim (Antara)

Ntvnews.id, Yogyakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menegaskan bahwa kebijakan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang mencapai 250 persen pada 2025 sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

"Itu kan kewenangan daerah, ya. Jadi, harusnya disesuaikan di level daerah," ujar Anggito saat ditemui di Grha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis.

Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara rinci terkait kebijakan tersebut maupun dampak yang ditimbulkannya.
"Saya enggak tahu, ya, persisnya. Karena itu kan dievaluasi sama provinsi, ya. Jadi, provinsinya harus bisa mengevaluasi dulu," jelasnya.

Menurut Anggito, peran Kementerian Keuangan tetap ada dalam proses evaluasi, namun tahapannya dilakukan setelah evaluasi di tingkat provinsi selesai.
"Kalau Kemenkeu, iya (mengevaluasi), tetapi kan harusnya di level provinsi dulu," katanya.

Baca Juga: Soal Perombakan Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Wamenkeu: Nanti Akan Diumumkan

Ia juga menambahkan bahwa penentuan tarif PBB-P2 yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) kabupaten merupakan ranah pemerintah setempat. Adapun mekanisme evaluasinya tetap melalui prosedur berjenjang.
"Kewenangan itu ada mulai dari kabupaten, lalu ke provinsi. Kalau ada evaluasi dilakukan oleh provinsi, provinsi dilakukan oleh Kemendagri. Nah, kita merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan bersama-sama dengan Kemendagri, ya," tutur Anggito.

Ketika disinggung bahwa tarif PBB-P2 di Kabupaten Pati disebut belum mengalami kenaikan selama lebih dari satu dekade, ia kembali menegaskan bahwa mekanisme peninjauan kebijakan tersebut harus melalui pemerintah provinsi.

Namun, saat ditanya mengenai kemungkinan dampak kenaikan tarif PBB-P2 hingga hampir tiga kali lipat terhadap inflasi daerah, Anggito enggan memberikan komentar.

Baca Juga: Sri Mulyani Punya 3 Wamenkeu: Ini Sesuatu Anugerah yang Baik

Sebelumnya, Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, mengumumkan kebijakan menaikkan PBB-P2 sebesar 250 persen. Menurut Sudewo, kebijakan ini diambil untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya guna mempercepat pembangunan infrastruktur dan fasilitas pelayanan publik.

Kebijakan tersebut memicu protes dari masyarakat, baik melalui media sosial maupun aksi demonstrasi. Meski demikian, Sudewo tetap mempertahankan keputusannya dan bahkan menegaskan kesiapannya menghadapi puluhan ribu warga yang menentang.
Bahkan, ia menegaskan, siap menghadapi "50 ribu demonstran" yang memprotes kebijakan ini.

Berdasarkan keterangan Humas Kabupaten Pati, penyesuaian tarif PBB-P2 sebesar 250 persen ini dilakukan setelah 14 tahun tidak ada perubahan tarif, sehingga dianggap sebagai langkah strategis untuk mendukung pembangunan daerah.

 

(Sumber : Antara)

x|close