Ntvnews.id, Bangkok - Sebuah rumah sakit di Thailand dijatuhi sanksi denda sebesar 1,21 juta Baht, atau sekitar Rp610,9 juta, setelah sekitar 1.000 lembar rekam medis pasien yang seharusnya bersifat rahasia ditemukan digunakan sebagai pembungkus makanan oleh pedagang kaki lima.
Dilansir dari SCMP, Jumat, 8 Agustus2025, kejadian ini terungkap setelah seorang influencer online mengunggah video yang menunjukkan dokumen medis tersebut dipakai sebagai pembungkus makanan ringan khas Thailand, crepes renyah bernama Khanom Tokyo.
Fasilitas kesehatan yang terlibat merupakan rumah sakit swasta yang berlokasi di Provinsi Ubon Ratchathani, kawasan timur laut Thailand. Namun, identitas rumah sakit tersebut belum dipublikasikan.
Baca Juga: 300 Turis Merapat ke Jayawijaya untuk Saksikan Festival Budaya Lembah Baliem 2025
Berdasarkan penuturan influencer bernama Doctor Lab Panda, informasi pribadi pasien terlihat sangat jelas pada pembungkus makanan yang diterimanya. Salah satu data yang tertera menunjukkan bahwa pasien tersebut adalah seorang pria yang menderita hepatitis B.
Influencer itu kemudian mempertanyakan dalam videonya: "Haruskah saya terus memakannya, atau sudah cukup?"
Unggahan tersebut langsung menarik perhatian luas, dengan lebih dari 33.000 reaksi dan 1.700 komentar, membuat rumah sakit yang terlibat mendapat kritik tajam dari publik.
Baca Juga: Hadeh, Turis Asing Kepergok Mesum di Dalam Bus
Video itu diposting pada Mei 2024, namun keputusan resmi atas kasus ini baru dikeluarkan pada 1 Agustus lalu. Komite Perlindungan Data Pribadi (PDPC) mengumumkan bahwa rumah sakit tersebut dikenai denda sebesar 1,21 juta Baht atas pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan data pribadi.
Dalam penyelidikan yang dilakukan PDPC, ditemukan bahwa lebih dari 1.000 dokumen bocor selama proses pemusnahan arsip.