Gold's Gym Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2025, 20:15
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kuasa hukum para korban member dan karyawan Gold's Gym, Kurniadi Nur saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Rabu, 6 Agustus 2025. Kuasa hukum para korban member dan karyawan Gold's Gym, Kurniadi Nur saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Rabu, 6 Agustus 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Manajemen Gold's Gym, perusahaan yang bergerak di bidang kebugaran, dilaporkan oleh sejumlah pelanggan dan karyawannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

“Yang dilakukan Gold’s Gym ini adalah satu bentuk penipuan karena berdasarkan informasi yang kami ambil lewat klien kami bahwa di Juni 2025 itu franchise yang disewa untuk di Indonesia (lisensinya) telah habis,” ujar kuasa hukum para korban, Kurniadi Nur, saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu, 5 Agustus 2025.

Kurniadi menjelaskan bahwa kronologi kasus ini bermula pada akhir Juni 2025, ketika pihak manajemen Gold's Gym mengumumkan bahwa sejumlah cabangnya akan berhenti beroperasi mulai 30 Juni 2025.

Baca Juga: Pemerintah dan World Bank Berkolaborasi untuk Proyek Raksasa Tata Ruang Indonesia

Namun kenyataannya, masih banyak pelanggan atau anggota (member) yang telah melakukan pembayaran untuk memperpanjang masa keanggotaan mereka di pusat kebugaran tersebut.

"Para anggota yang terkena dampak diarahkan untuk pindah ke cabang lain yang diklaim masih beroperasi. Namun, kenyataannya, banyak dari cabang lain tersebut juga tiba-tiba ditutup bahkan disegel oleh pemilik gedung," ujarnya.

Penutupan tersebut dilakukan tanpa ada pemberitahuan yang jelas dan transparan. Bahkan, beberapa cabang disebut disegel oleh pihak pemilik gedung akibat adanya tunggakan biaya sewa yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

"Gold's Gym diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap member sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP," lanjut Kurniadi.

Baca Juga: Menteri KKP: Peralihan ke Pangan Biru Tak Terelakkan di Masa Depan

Tidak hanya pelanggan, para karyawan dan instruktur di Gold's Gym juga mengaku mengalami permasalahan serupa.

"Banyak karyawan yang mengeluh belum menerima gaji dan komisi mereka untuk beberapa bulan terakhir, bahkan ada yang menunggak hingga setahun," ungkapnya.

Kurniadi berharap laporan ini dapat mendorong pihak kepolisian untuk menindaklanjuti secara serius dan memastikan hak-hak para anggota dan karyawan yang dirugikan dapat segera dikembalikan.

"Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menangani kasus ini, karena kasus ini menyangkut hak masyarakat luas dan kelangsungan hidup para pekerja yang telah dirugikan baik dirugikan secara materil maupun immateril," tegas Kurniadi.

Baca Juga: Ratusan Warga Israel Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Penghentian Perang di Gaza

(Sumber: Antara)

x|close