Ntvnews.id, Tangerang - Tim penyidik dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta, yang berada di bawah naungan Polda Metro Jaya, akan melakukan evaluasi kesehatan jiwa terhadap seorang penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT-308 rute Jakarta–Kualanamu, Deli Serdang. Penumpang tersebut sebelumnya mengaku membawa bom ke dalam pesawat.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Polisi Ronald Sipayung, menyampaikan pada hari Senin, 4 Agustus 2025 di Tangerang bahwa pihaknya akan melibatkan tenaga ahli dari Rumah Sakit Polri untuk menjalankan pemeriksaan tersebut.
"Iya, akan kita lakukan dengan melibatkan ahli, dalam ahli ini adalah rumah sakit Polri," ucapnya.
Baca Juga: Kejaksaan Kembalikan Ipad dan Macbook Tom Lembong
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan secara intensif terhadap kondisi kejiwaan penumpang tersebut penting untuk mengetahui motif di balik pengakuannya mengenai bom di dalam pesawat.
"Terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan pengecekan ataupun pemeriksaan urine. Hasilnya negatif terhadap zat berbahaya, kemudian pemeriksaan alkohol juga negatif," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ronald menambahkan bahwa dalam proses pendalaman kasus ini, pihak kepolisian tetap bekerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Bandara Soekarno-Hatta serta jajaran Polri.
"Nanti tentu bersama dengan penyidik dari PPNS karena penanganan tetap dalam koordinator dan pengawasan penyidik Polri," katanya.
Baca Juga: Usai dari Bali, Kini Zlatan Ibrahimovic Liburan di Sumba NTT
Ronald juga menyebut bahwa pria berinisial H (42) telah ditetapkan sebagai tersangka karena mengaku membawa bahan peledak dalam pesawat.
Penetapan tersebut mengacu pada pelanggaran terhadap Pasal 437 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang memuat larangan menyampaikan ancaman yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan.
"Di mana disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebutkan ancaman yang dapat mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara," ujarnya.
Ia menyatakan bahwa tersangka telah resmi ditahan dan masih akan menjalani rangkaian pemeriksaan lebih lanjut sebagai bagian dari penyidikan.
Baca Juga: Kejagung: Jampidsus Dijaga TNI karena Pak Febrie Tangani Perkara Korupsi
"Saya rasa proses pemeriksaan berjalan seperti biasa berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Maka terhadap yang bersangkutan tetap kami proses sesuai dengan ketentuan berlaku," kata dia.
Sebelumnya, sebuah video beredar luas di media sosial yang menunjukkan seorang penumpang Lion Air rute Jakarta–Kualanamu berteriak menyebutkan adanya bom dalam kabin. Kejadian itu merupakan bentuk protes dari penumpang atas keterlambatan jadwal penerbangan.
Atas insiden tersebut, kru Lion Air memutuskan untuk melaksanakan prosedur Return to Apron (RTA), yaitu pengembalian pesawat ke apron untuk pemeriksaan keamanan.
Sementara itu, pihak Lion Air melalui Corporate Communications Strategic-nya, Danang Mandala Prihantoro, memberikan klarifikasi mengenai insiden tersebut.
Baca Juga: Achraf Hakimi Terancam 15 Tahun Penjara Usai Terlibat Kasus Pemerkosaan
Ia menyampaikan bahwa peristiwa itu terjadi saat pesawat Boeing 737-9 dengan nomor registrasi PK-LRH tengah membawa 184 penumpang dan telah melakukan push back (mundur dari posisi parkir) untuk menuju landasan pacu.
"Seluruh prosedur keberangkatan berjalan normal hingga pesawat selesai proses push back (mundur dari posisi parkir) dan bersiap menuju taxiway (landas hubung). Namun, sesuai prosedur keselamatan penerbangan, awak kabin mengkonfirmasi terkait adanya ancaman bom yang dilakukan oleh penumpang," jelasnya.
Danang menjelaskan bahwa karena pernyataan tersebut disampaikan setelah pintu pesawat ditutup, maka hal itu dikategorikan sebagai situasi Return to Apron (RTA), sesuai dengan prosedur keselamatan penerbangan.
Baca Juga: Achraf Hakimi Terancam 15 Tahun Penjara Usai Terlibat Kasus Pemerkosaan
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak ditemukan adanya benda mencurigakan ataupun berbahaya. Namun, untuk menjamin keselamatan dan kelancaran penerbangan, Lion Air memutuskan untuk mengganti pesawat tersebut dengan pesawat pengganti jenis Boeing 737-900ER dengan nomor registrasi PK-LSW.
"Penerbangan JT-308 kemudian diberangkatkan kembali pada hari yang sama (02/08) dan telah mendarat di Bandar Udara Internasional Kualanamu," kata dia.
(Sumber: Antara)