Mentrans Iftitah Sebut Potensi 7.000 Lapangan Kerja di Sumba Timur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jul 2025, 15:05
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman saat diwawancarai di Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi (BPPMT), Kota Denpasar, Bali, Senin, 4 Agustus 2025. Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman saat diwawancarai di Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi (BPPMT), Kota Denpasar, Bali, Senin, 4 Agustus 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Denpasr - Menteri Transmigrasi (Mentrans) M. Iftitah Sulaiman menyampaikan bahwa terdapat peluang terbukanya hingga 7.000 lapangan pekerjaan di sektor pertanian tebu di Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kesempatan kerja tersebut berpotensi tercipta melalui kolaborasi antara pemerintah dan pihak investor dalam proyek pengembangan budidaya tebu yang mencakup lahan seluas 12.000 hektare di wilayah tersebut.

“Kami berharap dengan misalkan per 10.000 hektare (lahan tebu), paling tidak akan terbuka sebanyak 7.000 lapangan kerja,” ujar Menteri Iftitah saat diwawancarai di Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi (BPPMT), Kota Denpasar, Bali, Selasa, 29 Juli 2025.

Baca Juga: Kejagung Sebut Silfester Matutina Bakal Dieksekusi Jika Gak Datang

Menteri Iftitah menambahkan, untuk mengolah setiap satu hektare lahan tebu di Sumba Timur, dibutuhkan anggaran hingga Rp250 juta.

Ia menegaskan bahwa dengan luas lahan potensial mencapai 12.000 hektare, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah dan investor guna merealisasikan potensi tersebut.

Melalui kerja sama tersebut, lahan pertanian tebu nantinya akan dikelola bersama, dalam bentuk aset milik Badan Usaha Milik Transmigran (BUMT).

Menteri Iftitah menjelaskan bahwa BUMT dan investor akan menjalin kemitraan usaha (KSU), serta berbagi keuntungan (profit sharing) dari hasil pengelolaan proyek pertanian tebu tersebut.

Baca Juga: Mentrans Iftitah: Sumba Timur Punyai Potensi Ciptakan 7.000 Lapangan Kerja di Sektor Tebu

“Masyarakat itu punya dua benefit, satu sebagai pekerja untuk industri, kemudian kedua juga pemilik tanah di mana industri tersebut bekerja. Sehingga, nanti dapat double manfaatnya yaitu satu gaji dari dunia usaha, kemudian satu lagi dia dapat dividen atau bonus dari adanya pemilikan tanah yang ada di sana,” ujar Menteri Iftitah.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa inisiatif pengembangan tebu ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan nasional, tetapi juga akan memperkuat upaya pemerintah menuju kemandirian energi.

Ia mencontohkan bahwa limbah berupa kulit dari batang tebu yang dikupas dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar pembangkit listrik, dengan kapasitas potensi energi mencapai 22 megawatt (MW). Padahal, kebutuhan listrik di Kabupaten Sumba Timur sendiri hanya sebesar 6 MW.

Pada tahun ini, Kementerian Transmigrasi akan melaksanakan program TransLokal (transmigrasi lokal), dengan menempatkan sebanyak 50 Kepala Keluarga (KK) di wilayah Melolo, Kabupaten Sumba Timur.

Baca Juga: Kejagung Sebut Silfester Matutina Bakal Dieksekusi Jika Gak Datang

Secara keseluruhan, tahun ini Kementerian Transmigrasi menargetkan penempatan 1.394 KK transmigran ke berbagai daerah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.314 KK termasuk dalam program TransLokal dan 80 KK lainnya tergabung dalam program TransNusaKarya (transmigrasi antarpulau).

Kementerian juga telah menyiapkan pembentukan Badan Usaha Milik Transmigran (BUMT), yakni suatu entitas ekonomi berbasis komunitas rakyat dengan aset utama berupa lahan, di mana para transmigran akan menjadi pemegang saham mayoritas.

Menurut Mentrans Iftitah, kehadiran BUMT akan mengubah peran transmigran dari hanya sebagai pekerja menjadi mitra sejajar bagi swasta. Selain itu, mereka juga akan memperoleh akses terhadap nilai tambah dari sektor hulu hingga hilir.

Baca Juga: DPRD DKI Sahkan Raperda Perubahan APBD 2025 Menjadi Perda

Ia menekankan bahwa pendirian BUMT ini akan dilengkapi dengan regulasi yang kokoh agar menjamin perlindungan dan keuntungan bagi para transmigran.

“Nanti regulasinya akan kami lakukan, aturan-aturannya akan kami jalankan dan akan kami buat agar betul-betul ada payung hukumnya Badan Usaha Milik Transmigran (BUMT),” ujar Mentrans Iftitah.

(Sumber : Antara)

x|close