DPRD DKI Sahkan Raperda Perubahan APBD 2025 Menjadi Perda

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Agu 2025, 16:55
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Suasana rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, Senin 4 Agustus 2025. ANTARA/Khaerul Izan Suasana rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, Senin 4 Agustus 2025. ANTARA/Khaerul Izan (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 4 Agustus 2025. Keputusan ini diharapkan segera memberikan manfaat bagi masyarakat ibu kota.

“Harapannya Gubernur (Pramono Anung) memperhatikan saran dan harapan yang disebutkan oleh DPRD,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, dalam rapat yang berlangsung di Jakarta.

Ia menegaskan bahwa proses pengesahan telah memenuhi syarat forum dengan kehadiran 78 anggota dewan, sehingga pengambilan keputusan dianggap sah. Pengesahan dilakukan secara lisan dengan menanyakan persetujuan anggota yang hadir, dan hasilnya semua menyatakan setuju.

“Jumlah anggota yang hadir sebanyak 78 orang dan ini sudah kourum,” tambah Khoirudin.

Baca Juga: Cetak SDM Unggul, BAZNAS Buka Beasiswa Cendekia 2025 di 183 Kampus Dalam Negeri dan Mahad Aly

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan harapannya agar pengesahan Perubahan APBD tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta sepanjang 2025 dan memastikan pelaksanaan program-program berjalan sesuai dengan perencanaan.

“Dengan adanya persetujuan rapat dewan terhadap Perubahan APBD, eksekutif berharap perekonomian Jakarta di tahun 2025 akan terus meningkat dan seluruh program serta kegiatan dapat terlaksana sesuai dengan rencana,” kata Pramono.

Dalam penyampaiannya, Pramono juga mencatat bahwa total nilai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp91,86 triliun, mengalami peningkatan sebesar 0,57 persen dibandingkan dengan APBD murni 2025 yang sebelumnya ditetapkan senilai Rp91,34 triliun.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD DKI Jakarta atas persetujuan yang diberikan terhadap perubahan peraturan daerah tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close