Pengelola TPU Kebon Nanas Usir Warga yang Tinggal di Area Pemakaman

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jul 2025, 07:02
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gubuk liar di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu, 30 Juli 2025. Gubuk liar di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu, 30 Juli 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas di wilayah Jakarta Timur telah memulai langkah penertiban terhadap ratusan warga yang diketahui tinggal di kawasan pemakaman tersebut. Rabu, 30 Juli 2025.

"Dari sekitar awal Juli kita sudah lakukan tindakan bersama unsur pemerintahan, lurah, camat, dan pihak terkait lainnya," ujar Muhaimin, Ketua Pengelola TPU Kebon Nanas, saat ditemui di kawasan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Selasa.

Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat sekitar 220 kepala keluarga dengan jumlah total sekitar 730 jiwa kini menetap di area pemakaman yang sejatinya diperuntukkan sebagai ruang peristirahatan terakhir bagi jenazah.

Baca Juga : Daftar Juara Piala AFF U-23, Vietnam Mendominasi

"Ada yang ber-KTP sini, ada juga yang dari luar, seperti Bekasi, bahkan dari Jakarta Utara. Kemungkinan mereka mengontrak di sini," tambah Muhaimin.

Situasi ini menuai perhatian publik karena fungsi lahan TPU adalah untuk pemakaman, bukan sebagai tempat tinggal. Selain mengganggu peruntukan lahan, keberadaan permukiman ilegal tersebut juga menyulitkan proses perawatan serta pengawasan area pemakaman.

"Upaya ini dilakukan secara bertahap mengingat kompleksitas sosial di lapangan," terang Muhaimin.

Pihak pengelola telah melakukan pendataan terhadap warga yang bermukim di sana dan hasilnya sudah disampaikan kepada pihak berwenang serta dibahas dalam pertemuan bersama Wali Kota Jakarta Timur.

Baca Juga : BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG di NTT

Meski demikian, pelaksanaan penertiban tidak bisa dilakukan dengan cepat atau sembarangan karena harus mempertimbangkan banyak aspek serta melibatkan berbagai instansi.

"Ini menyangkut manusia, bukan sekadar bangunan liar. Ada prosedur, mekanisme dan pihak terkait yang terlibat. Termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dan lainnya," kata Muhaimin.

Secara regulasi, pengelolaan TPU merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelayanan Pemakaman. Adapun proses penertiban mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 mengenai Ketertiban Umum, yang menjadi tanggung jawab Satpol PP sebagai aparat pelaksana.

Muhaimin juga menekankan bahwa keputusan akhir mengenai langkah penanganan warga yang tinggal di lahan TPU berada di tangan Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin.

Baca Juga : Syarat Apa yang Diminta Inggris untuk Akui Palestina?

"Apakah mereka akan dipulangkan ke kampung halamannya atau mungkin akan dirusunkan, itu semua akan dibahas lebih lanjut dengan melibatkan Dinas Perumahan, Dinas Sosial, biro hukum dan tentunya Satpol PP," ungkap Muhaimin.

Hingga saat ini, warga masih tinggal di area TPU, dan publik mendesak pemerintah untuk segera memberikan solusi jangka panjang agar fungsi utama pemakaman dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.

Permukiman tersebut berdiri di atas area makam Buddha atau Tionghoa, di mana sebagian makam telah dipindahkan atau jenazahnya dikremasi.

Diketahui, makam-makam yang berada di lokasi tersebut sudah ada sejak tahun 1890. Karena itu, besar kemungkinan para ahli waris maupun keturunannya telah pindah tempat tinggal dan tidak lagi rutin berziarah ke makam-makam tersebut.

Baca Juga : BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG di NTT

(Sumber : Antara)

x|close