Menteri Pigai: Pertukaran Data dengan AS Nggak Langgar HAM

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jul 2025, 08:05
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Di Kantor Kementerian HAM di Jakarta, Selasa (3/6), Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menjawab pertanyaan wartawan. Di Kantor Kementerian HAM di Jakarta, Selasa (3/6), Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menjawab pertanyaan wartawan. ((ANTARA/Fath Putra Mulya))

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengomentari kesepakatan antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) terkait pertukaran data. Hal itu, kata dia tidaklah bertentangan dengan HAM.

Sebab, pertukaran data itu disebutkan sesuai dengan hukum Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Dalam klausul kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)," ujar Natalius, Sabtu, 26 Juli 2025.

Pemerintah Indonesia, kata Pigai, pasti menjamin kesepakatan pertukaran data itu dilakukan dengan bertanggung jawab, hati-hati, dan memastikan aspek keamanan. Selain itu, bentuk penyerahan data pribadi tidak dilakukan secara bebas, namun berdasarkan pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

"Artinya kalau itu yang dilakukan, sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apapun," kata Pigai.

Diketahui, AS yang membantu perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ini, menjadi salah satu poin kesepakatan tarif antara negara itu dengan Indonesia.

"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia," demikian tulis ketentuan tersebut, dikutip dari laman resmi Gedung Putih, Rabu, 23 Juli 2025.

Sementara, menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, pemerintah RI menjamin akan memastikan data pribadi masyarakat aman.

"Justru di situlah kerja sama kita itu adalah untuk memastikan bahwa data-data tersebut aman dan tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal tidak semestinya," ujar Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.

Ia mengatakan, Indonesia telah memiliki UU PDP. Sementara kesepakatan dengan AS merupakan bagian dari perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.

"Kita sendiri kan juga punya undang-undang perlindungan data pribadi. Jadi data-data pasti pemerintah berusaha keras menjamin itu, itu bagian dari yang dibicarakan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika Serikat," tandasnya.

x|close