Soal Pertukaran Data ke AS, DPR Ingatkan RI Punya UU Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2025, 11:36
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono. (NTVNews.id) Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Beredar informasi adanya kerja sama pertukaran data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Ini disebut bagian dari kesepakatan tarif impor 19 persen terhadap produk asal Indonesia.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono mengingatkan adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurut dia, adanya UU PDP harus menjadi acuan dalam setiap perjanjian internasional yang melibatkan data pribadi warga negara Indonesia. Perlindungan terhadap data pribadi, kata Dave bukan lagi pilihan, namun kewajiban negara.

"Yang harus diingat, kita sudah memiliki UU yang menjadi pedoman perlindungan data pribadi," ujar Dave, Kamis, 24 Juli 2025.

Walau demikian, Dave mengaku belum membaca secara rinci isi kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Namun, informasi yang ia peroleh berasal dari situs resmi Gedung Putih. Ia menegaskan, prinsip kedaulatan digital tetap harus dikedepankan.

"Kesepakatan dengan negara mana pun, termasuk AS, harus mengacu pada undang-undang yang berlaku di Indonesia, yaitu UU PDP," jelasnya.

Dave pun menolak berspekulasi mengenai perlunya negosiasi ulang terhadap isi kesepakatan itu. Tapi, kata dia, keamanan data pribadi masyarakat Indonesia tidak boleh dinegosiasikan.

Dave menilai penting hadirnya UU PDP sebagai alat negara untuk menjamin keamanan dan standar tinggi dalam pengelolaan data pribadi oleh pemerintah maupun pihak asing.

"UU PDP hadir untuk memastikan pemerintah memiliki otoritas khusus dan standarisasi tinggi dalam perlindungan data pribadi," ucap politikus Partai Golkar. 

Sehingga, Dave meminta agar pemerintah lebih transparan dalam menjalin kerja sama internasional yang berpotensi melibatkan data warga negara. Serta menjamin bahwa seluruh isi kesepakatan tunduk pada hukum nasional yang berlaku.

x|close