Ntvnews.id, Jakarta - Warga di Perumahan Cikarang Baru - Jababeka, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, menggelar aksi penolakan terhadap pembangunan Masjid As-Sajadah. Penolakan tersebut didasarkan pada dugaan bahwa pembangunan masjid dilakukan di atas lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang belum memiliki izin.
Selain itu, warga keberatan jika fungsi awal lahan sebagai ruang terbuka hijau, sarana olahraga, dan taman dialihkan menjadi tempat ibadah. Warga memasang spanduk bertuliskan penolakan pembangunan masjid tersebut.
Merespons polemik ini, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, mengungkapkan bahwa pihak DPRD telah mengadakan pertemuan dengan warga yang pro dan kontra terkait pembangunan masjid ini, tokoh agama, serta pemerintah daerah setempat guna mencari solusi terbaik. Hasil pertemuan tersebut memutuskan bahwa pembangunan masjid yang saat ini telah mencapai kurang lebih 50% dihentikan sementara hingga izin resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi diterbitkan.
View this post on Instagram
“Pemerintah Daerah akan memverifikasi terlebih dahulu data dukungan masyarakat yang ada. Ini menjadi salah satu syarat administratif pembangunan masjid sehingga perlu dipastikan validitasnya, apakah benar warga sekitar mendukung,” ujar Saeful Islam dilansir dari berita cikarang, Jumat 25 Juli 2025.
Saeful menjelaskan bahwa jika hasil verifikasi menunjukkan dukungan warga yang memadai, maka Pemerintah Daerah akan mengeluarkan instruksi pemanfaatan lahan fasos dan fasum untuk pembangunan masjid. Instruksi tersebut nantinya akan langsung ditandatangani oleh Bupati Bekasi. Saat ini, beberapa persyaratan administratif lainnya seperti rekomendasi dari kelurahan, kecamatan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Kementerian Agama, hingga Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) untuk pengurusan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah terpenuhi.
“Kami berharap warga bisa islah dan menerima keputusan yang nantinya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Jika ada pihak yang tidak setuju, silakan menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Saeful.