Polda Metro Diminta Tindak Jajaran yang Dilaporkan Kasus Penipuan-Pemerasan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jul 2025, 18:30
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
PSN meminta Polri hingga Kejaksaan menindaklanjuti persoalan ini. PSN meminta Polri hingga Kejaksaan menindaklanjuti persoalan ini.

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya diminta menindak jajarannya yang diduga melakukan pemerasan hingga penipuan, terhadap relawan pendukung Presiden Prabowo Subianto. Oknum polisi ini berinisial Aipda RH, yang bertugas di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

RH diduga memeras, menipu bahkan mengintimidasi Dwi Purbo Istiyarno, Ketua Dewan Penasihat DPP Prabowo Bersatu (Prabu Satu) Nasional atau PSN.

"RH diduga mengancam perkara hukum proyek penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Cianjur yang sedang berjalan akan diperberat, bila uang sebesar Rp1,5 miliar tidak segera diserahkan," ujar kuasa hukum Purbo dari PSN, Tonizal, Rabu, 16 Juli 2025.

"Ancaman ini dilakukan melalui komunikasi dengan seorang saksi kunci, Dadan, mantan Kadishub Kabupaten Cianjur, serta dalam pertemuan di Mal Grand Indonesia, Jakarta," imbuhnya.

RH, kata Tonizal, mengaku mampu menyelesaikan perkara yang ditangani di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. Namun, usai uang diserahkan, proses hukum tetap jalan.

"Dwi Purbo justru dituduh menitipkan uang ke Kejari padahal ia tidak pernah memberikan kuasa maupun instruksi kepada siapa pun untuk melakukan tindakan tersebut," jelasnya.

Dari total dana Rp1,5 miliar yang diserahkan, hanya Rp1 miliar yang tercatat secara resmi oleh Kejari Cianjur. Sementara Rp500 juta sisanya, tidak jelas keberadaannya.

"Diduga kuat telah digelapkan. Hal ini perlu segera diusut oleh aparat penegak hukum," kata dia.

Tonizal mempertanyakan mengapa RH yang merupakan anggota Polri aktif, jadi pihak yang menyerahkan dana ke Kejari Cianjur. Sebab, tak ada kedudukan hukum yang dimiliki RH, yang diberikan oleh Purbo maupun PT Karya Putra Abadi (KPA).

"Apa dasar hukum Kejari menerima dana dari pihak yang tidak berwenang secara hukum?," kata dia.

"Ke mana aliran dana sebesar Rp500 juta yang tidak tercatat secara resmi itu?," imbuh Tonizal.

Atas itu, organisasi yang tergabung dalam Rumah Besar Relawan Pemenangan Prabowo itu, meminta Polri, khususnya Polda Metro Jaya dan Divisi Propam, untuk menindaklanjuti laporan yang telah pihaknya buat.

"Kejaksaan Agung RI diminta untuk segera menelusuri, mengklarifikasi dan menginvestigasi dugaan pelanggaran prosedur hukum oleh Kejari Cianjur terkait penerimaan dana dari pihak yang tidak memiliki kuasa yang sah," jelasnya.

Pihaknya juga meminta RH untuk mengembalikan dana tersebut secara keseluruhan.

"Jika tidak kunjung direspons, dalam waktu dekat kami akan beraudiensi dengan Komisi III DPR RI untuk meminta keadilan dan perlindungan hukum," tandas Tonizal.

x|close