Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah meminta keterangan dua orang pelapor yang melaporkan Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani. Dua orang itu sebelumnya melaporkan Ahmad Dhani yang diduga rasis dan berbau seksis serta mengenai dugaan penghinaan marga.
"Hari ini MKD telah menerima dan memeriksa pengadu terkait dengan laporan yang menyangkut anggota DPR," ujar Wakil Ketua MKD Agung Widyantoro di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.
Pengadu pertama adalah Joko Priyoski, yang melaporkan Ahmad Dhani soal kalimat rasis kepada pemain sepakbola dalam rapat Komisi X. Menurut pelapor, pernyataan Ahmad Dhani melukai perasaan masyarakat.
"(Terlapor dalam rapat) ada menyebut mata bule kemudian rambut pirang dan sebagainya. Bahkan kemudian juga keberatan atas pernyataan anggota dewan di dalam rapat tersebut yang menyampaikan ide gagasannya kalau perlu dijodohkan atau dinikahkan sampai empat orang," papar dia.
"Nah persoalan-persoalan ini yang dilaporkan oleh pengadu atau pelapor menyinggung perasaan masyarakat," imbuhnya.
Sementara pelapor kedua, ialah Rayen Pono, yang menilai Ahmad Dhani merendahkan marga Pono. Agung menjelaskan, marga Pono memang merupakan salah satu marga yang disegani di Nusa Tenggara Timur.
"Jadi nama marga tersebut di daerah NTT, bahkan salah seorang hakim anggota kita juga pernah bertugas di sana ketika masih menjabat sebagai seorang jaksa. Memang sangat dihargai di sana, marga yang terpandang, keluarga besar yang terpandang," jelas dia.
Tapi, kata Agung, pihaknya belum mengetahui pasti maksud dari plesetan nama tersebut. Agung mengatakan pihaknya perlu mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak.
"Tetapi nampaknya ini dipelesetkan, kita tidak tahu apakah disengaja atau tidak, atau kah candaan terkait mungkin conflict interest persoalan yang ada di antara kedua orang ini," kata dia.
"Untuk itu kami nanti akan dengarkan dan hadirkan terlapor dalam pemeriksaan sidang Mahkamah Kehormatan," sambung Agung.