Ntvnews.id, Jakarta - Petugas Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran 99 kg sabu di Langsa, Aceh. Satu orang pelaku ditangkap.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, pelaku yang ditangkap bernama Zulkifli (24), yang berperan sebagai pemerima barang di titik pengiriman barang 'landing spot'.
"Kemudian, mengamankan dan mengawasi barang serta memindahkan barang dari landing spot ke tempat lainnya, dan mendistribusikan barang atas perintah," ujar Eko, Senin, 5 Mei 2025.
Eko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia lewat jalur laut di perairan Aceh. Mendapat informasi itu, tim langsung melakukan pengusutan.
Dari situ, Bareskrim Polri meringkus Zulkifli serta barang bukti lima karung berisi 99 bungkus sabu.
"Berhasil mengamankan tersangka sekaligus narkotika jenis sabu sebanyak 99 bungkus di dalam lima karung," kata Eko.
Adapun pengungkapan berlangsung di tiga lokasi, pertama di Warkop Wak Am, Baroh Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh pada Minggu, 4 Mei 2025 pukul 22.00 WIB.
"Disita satu unit hp Redmi 13, satu unit Motor Sonic 150R warna Hitam, dan satu buah Dompet berisi KTP, SIM C, ATM BSI dan uang tunai Rp568 ribu," kata dia.
Masih di hari yang sama, lokasi kedua berada di semak-semak Sungai Titi Kembar, Baroh Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh. Tersangka dan Zulkifli berhasil ditemukan sekitar pukul 22.40 WIB.
Terakhir, di Pangkalan Boat Sungai Titi Kembar, Baroh Langsa Lama, Kec. Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh pada Senin dini hari, 5 Mei 2025 pukul 01.30 WIB. Dari situ, polisi menyita satu unit Boat Pancing warna Hijau Merah beserta mesin Mega Honda GX 390.
"Satu unit Boat Pancing warna hijau merah yang diduga digunakan untuk membawa barang ke lokasi landing spot," kata Eko.
Saat ini tersangka Zulkifli telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk. Termasuk melakukan pengambangan jaringan narkotika tersebut.
"Dari hasil interogasi sementara tersangka diperintah oleh S alias B alias K, di mana S bersama-sama dengan M alias E yang membawa boat pancing ke landing spot," tandasnya.