Bareskrim Bongkar Kasus LPG Oplosan di Karawang dan Semarang, 4 Orang Diciduk

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mei 2025, 13:31
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait kasus gas oplosan. Konferensi pers Bareskrim Polri terkait kasus gas oplosan.

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar aksi kejahatan dengan modus mengoplos liquid petroleum gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram di Karawang, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menjelaskan, mulanya mereka mendapatkan informasi dari masyarakat. Karena, ada kelangkaan LPG di wilayah tersebut.

Ia mengatakan, para tersangka dalam kasus ini diduga menyuntikkan isi dari tabung 3 kilogram ke tabung gas ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram alias nonsubsidi.

"Terkait dengan laporan polisi, penyelidikan berdasarkan informasi adanya kegiatan penyuntikan atau pemindahan isi gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg," ujar Nunung dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 5 Mei 2025.

Pengoplosan gas bersubsidi ini, berlangsung pada dua lokasi, yakni di Dusun Krajan, Telagasari, Karawang, dan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik, Semarang.

Nunung menjelaskan, pada kasus di Karawang, praktik curang pengoplosan dilakukan langsung oleh pangkalan gas. Adapun pangkalan bertugas menyalurkan gas ke pengecer atau konsumen akhir

"Ini cukup menarik, biasanya orang beli dari pangkalan baru disuntik atau dipindahkan ke tabung non-subsidi. Nah ini pangkalan sendiri yang bermain," beber Nunung.

"Karena dampak dari pangkalan ini langsung bermain, terjadi kelangkaan secara lokal terhadap LPG 3 kilogram ini. Ini salah satu sumber informasi mengapa kita bisa tahu adanya penyalahgunaan LPG ini karena ada kelangkaan di sekitar pangkalan tersebut," sambungnya.

Dari situ, penyidik berhasil mengamankan satu tersangka berinisial TN alias E. Ia merupakan pemilik sekaligus pemodal atau yang biasa disebut 'dokter'.

"Kita telah menetapkan tersangka dengan inisial TN alias E, hanya satu orang," kata Nunung.

Dari tersangka TN polisi menyita 386 tabung gas yang terdiri dari 254 tabung gas 3 kg, 338 tabung gas 5,5 kg, dan 94 tabung gas 12 kg. Kemudian 20 regulator atau alat suntik yang sudah dimodifikasi, 10 potongan ember, 1 unit handphone, 1 buku catatan pembelian tabung gas 3 kg, dan 1 unit mobil pikap.

Sementara pada kasus di Semarang, pengoplosan dilakukan oleh sub penyalur elpiji, tepatnya di gudang pangkalan. Di sini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni FZSW alias A selaku pemodal, DS, dan KKI selaku 'dokter' atau pengoplos.

"Ada pun otak atau yang memerintahkan adalah tersangka FZSW alias A," ucapnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 4.109 yang terdiri dari 20 tabung 50 kg, 649 tabung 12 kg, 95 tabung 5,5 kg, dan 3.345 tabung 3 kg. Kemudian 10 unit selang, 1 unit timbangan, dan 12 paks segel baru warna kuning tabung 12 kg.

"Lima ikat plastik es batu ukuran 250 gram, 5 pak segel warna putih untuk tabung 5,5, 3 unit handphone, 1 unit truk, hingga 2 unit mobil pikap," tandasnya.

x|close