Ntvnews.id, Jakarta - Purnawirawan TNI menegaskan dukungannya terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal ini dinyatakan pimpinan organisasi resmi purnawirawan TNI maupun Polri, mulai dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI), Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) hingga Persatuan Purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP Polri).
Menurut Plt. Ketua Umum PPAD, Mayjen (Purn) Komaruddin Simanjuntak ada lima sikap yang dinyatakan pihaknya, merespons pernyataan sebelumnya dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
"Satu. Wadah purnawirawan TNI-Polri yang resmi adalah PEPABRI, LVRI, PPAD, PPAL, PPAU, PP Polri dan PERIP," ujar Komarudin, dikutip Minggu, 4 Mei 2025.
Kedua, kata dia soliditas TNI-Polri merupakan jaminan bagi tetap tegak dan utuhnya NKRI, oleh karena itu diperlukan konsolidasi yang terus menerus.
Ketiga, purnawirawan TNI-Polri walaupun sudah purna tugas, tetapi belum purna pengabdian dan tetap berpedoman pada Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Tribrata. Sehingga purnawirawan TNI-Polri tetap setia dan taat kepada konstitusi.
"Empat. Purnawirawan TNI-Polri mendukung sepenuhnya program pemerintah sesuai dengan Asta Cita," tutur Komaruddin.
"Lima. Purnawirawan TNI-Polri mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung kelancaran pembangunan nasional," imbuhnya.
Hadir dalam pernyataan sikap itu, Wiranto, Agum Gumelar, Laksamana (Purn) Siwi Sukma Adji, Marsekal (Purn) Yuyu Sutisna, Letjen (Purn) H.B.L Mantiri, dan Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menuntut agar Gibran dilengserkan dari posisi Wakil Presiden RI. Selain itu, mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berikut daftar 8 tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (Asta Cita), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Prabowo sendiri telah merespons tuntutan tersebut. Menurut Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Jenderal (Purn) Wiranto, Prabowo memahami delapan poin tuntutan yang disampaikan forum purnawirawan TNI.
Tapi, Prabowo tak dapat serta merta memberikan jawaban lantaran mesti mempelajari tuntutan yang dinilai bukan persoalan ringan, tapi fundamental.
Prabowo juga tak dapat menanggapi tuntutan memakzulkan Gibran karena di luar kekuasaan presiden.
"Tidak bisa saling mencampuri di situ. Usulan yang bukan bidangnya, domainnya presiden tentu tidak akan direspons," tandas Wiranto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 24 April 2025.